PPKM Mikro Berlanjut, Ganjil Genap Belum Diberlakukan Lagi

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Sumber :
  • VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, belum memberlakukan kembali sistem ganjil genap kendaraan. Menyusul pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, masih berlanjut hingga 8 Maret 2021.

"Sistem Ganjil Genap masih ditiadakan sementara waktu, perkembangan akan diinformasikan kembali," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Rabu 24 Februari 2021.

Sejak pandemi COVID-19 melanda Ibu Kota pada tahun lalu, Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan ini. Karena penggunaan transportasi umum juga sempat dibatasi untuk menghindari kerumunan yang dikhawatirkan menjadi tempat penularan virus ini.

Oleh sebab itu, melalui Dinas Perhubungan diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 177 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dimana keputusan itu mengatur tentang pembatasan penumpang, jam operasional, pergerakan transportasi umum, hingga mengenai kendaraan pribadi.