Sebelum Ganggu Farrah di Indekos, Briptu PN Sudah Dipecat

Tempat kos yang didatangi Briptu PN
Sumber :
  • VIVA.co.id/Willibrodus

VIVA – Wakapolres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Nasriadi menegaskan, Briptu PN, polisi yang ditangkap warga di Jalan Kebon Kacang II, RW 02, Tanah Abang, Jakarta Pusat belum lama ini sudah diputuskan dipecat. Pemecatan terhadap PN tengah diproses.

"Kemarin sidang kode etiknya dinyatakan pecat. Tinggal nunggu surat yang dari Polda," kata Nasriadi ketika dikonfirmasi, Sabtu, 27 Februari 2021.

Nasriadi mengatakan, PN adalah anggota dari Satuan Bagian Sumber Daya Manusia Polres Jakarta Utara (Jakut). Sidang kode etik juga memutuskan PN tersangkut kasus narkoba dan menghamili seorang perempuan di luar pernikahan. 

Dari kasus PN yang nekat melompati sebuah pagar indekos di kawasan Kebon Kacang, diketahui ingin merebut anak dari hubungannya bersama perempuan tersebut.

"Jadi dia pernah hamili wanita sudah lama dua tahun yang lalu. Wanita itu hamil tapi tidak diakui ketika tes DNA anaknya itu. Anaknya dia tapi dia tidak mau tanggung jawab," kata Nasriadi.

Nasriadi menambahkan, "Dia itu sudah dipecat dari Polres Jakarta Utara tinggal nunggu SK pemecatannya. Jadi seluruh hak-hak dia sudah tidak diberikan."

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan pengakuan korban bernama Farrah yang merupakan salah satu penghuni kamar kost, pada  Jumat, 26 Februari 2021, sekitar pukul 04.40 WIB sempat terbangun karena mendengar pintu kamarnya sedang dicongkel. Karena merasa tidak nyaman, korban kemudian menghubungi Ketua RW setempat untuk meminta pertolongan.

Selanjutnya, Ketua RW mengajak beberapa pemuda menuju ke kost yang dituju. Namun, pada saat hendak ditangkap, pelaku mengeluarkan senjata api dan menodongkannya kepada warga serta Ketua RW. 

Melihat pelaku mengeluarkan senjata api, Ketua RW tersebut mengambil tindakan cepat dan berhasil merampas satu pucuk senjata tersebut. Pelaku kemudian diikat dan saat ini telah diamankan di Polsek Tanah Abang.