Riza: Penjualan Saham Bir Delta Djakarta Tunggu Respons DPRD DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

VIVA – Publik saat ini diramaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) izin investasi minuman keras di sejumlah daerah di Indonesia. Perpres investasi miras ini memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Terkait miras, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan akan mengusahakan menjual saham perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk. Sebab, itu merupakan bagian janji kampanye Gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Salahudin Uno di Pilkada DKI 2017.

"Saham Delta itu memang kita akan upayakan, kita akan jual kembali. Karena itu menjadi bagian dari visi dan misi janji kampanye Anies-Sandi," kata Ahmad Riza Patria di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.

Namun, ia bilang, prosesnya tidak seperti menjual barang sendiri lantaran ada proses, tahapan. Salah satunya harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta.

"Kami terus mengajukan dan meminta agar mendapatkan dukungan dari teman-teman DPRD DKI Jakarta untuk dapat menyetujui apa yang ingin kami laksanakan terkait penjualan saham PT Delta," jelasnya.

Dia menekankan Pemprov DKI sudah sepakat menjual saham perusahaan bir tersebut. Tapi, keinginan Pemprov DKI masih terhambat DPRD DKI.

 "Saya angkanya tidak persis hafalnya, prinsipnya kami sudah sepakat di eksekutif akan menjual saham tersebut kepada publik, silahkan. Namun demikian harus mendapatkan persetujuan teman-teman DPRD. Kami menunggu respons teman-teman DPRD," ujarnya.

Riza menuturkan, dalam proses penjulan saham PT Delta kendalanya menyangkut proses waktu saja. Tapi, tak dijelaskan kepastian waktu saham itu bisa dijual.

Diketahui, Pemprov DKI sudah memiliki saham di PT Delta Djakarta Tbk sejak 1970 atau era Gubernur Ali Sadikin. Pun, rata-rata keuntungan yang disumbangkan PT Delta ada di kisaran Rp38 miliar per tahun.

Kepemilikan saham 26,25 akan dilepas ini adalah atas nama Pemprov DKI. Isu penjualan saham ini sudah lama disuarakan Anies.

Adapun menyangkut Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang usaha Penanaman Modal yang mengatur izin investasi miras diteken Presiden Jokowi per 2 Februari 2021 jadi sorotan. Perpres ini memunculkan pro dan kontra.

Baca Juga: Tolak Perpres Miras, Said Aqil: Agama Telah Tegas Melarang

Dalam Perpres itu juga dimuat aturan industri minuman keras yang mengandung alkohol seperti persyaratan untuk penanaman modal baru yang bisa dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Begitu pun pembukaan investasi juga diatur dalam perpres seperti pabrik pembuatan minuman anggur. Sebelum muncul perpres ini, industri pembuatan miras masuk dalam golongan bidang usaha tertutup.