Bocah Korban Tabrak Lari di Kelapa Gading Alami Pendarahan Otak

Ilustrasi: Polisi olah TKP kecelakaan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Imbas tabrak lari pengemudi Mercy B 2388 EFQ berinisial MRK (21) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, bocah berusia sembilan tahun mengalami pendarahan otak. Korban kini menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain J, bocah sembilan tahun tersebut, kedua orang tuanya pun juga mengalami luka ringan akibat peristiwa tabrak lari yang viral itu.

"Tetapi anaknya luka berat sampai sekarang ini masih dirawat, di ICU karena ada pendarahan di otak," ujar Yusri di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Maret 2021

Pun, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan alasan pengemudi Mercy melarikan diri. Pelaku kabur karena takut dan shock.

Tersangka MRK diketahui hendak berpergian dari rumahnya di Kelapa Gading menuju kediaman orang tuanya di Cakung, Jakarta Timur. “Saat itu, pagi-pagi yang bersangkutan dari rumahnya mau ke rumah ortunya di cakung," jelas Sambodo

Pengakuan sementara tersangka kepada polisi karena kurang konsentrasi lantaran saat peristiwa sedang sibuk mengatur kursi dan seat belt. Hasil test urine MRK juga saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Sebelumnya diberitakan, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sudah mengidentifikasi pelaku tabrak lari bocah dan ortunya di Kelapa Gadung. Pelaku juga sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tahap pertama kami meminta keterangan saksi mata di lokasi kejadian kecelakaan, tahap kedua kita mencari dari database dari identifikasi awal Mercy warna hitam dengan analisis ada 157 perkiraan nomor plat kendaraan sejenis," ujar Sambodo di kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan MT Haryono Pancoran Jakarta Selatan Rabu, 24 Maret 2021

Selanjutnya, ia menyebut pihaknya juga mendapatkan  barang bukti grill bemper depan dan kaca spion. Dengan demikian, barang bukti itu memudahkan dalam pencocokan kendaraan Mercy lantaran memiliki nomor seri pada sparepart kaca spion dengan pihak manufaktur.

"Dari informasi pihak ATPM, diketahui kendaraan yang dikemudikan tersangka Mercy C200 tahun produksi 2016, sehingga dari database kami dikerucutkan menjadi 15 kendaraan," tutur Sambodo.

Selanjutnya, 15 kendaraan pun ditelusuri pihaknya ke alamat rumah masing-masing. Kemudian,pihaknya pun mendapati mobil Mercy berkelir hitam dengan plat B-2388-RFQ ada di Cakung yang merupakan rumah dari orang tua MRK.

"Saat kita temukan kendaraan Mercy tersebut mengalami pecah kaca pada bagian kiri, tidak ada spion dan grill- nya, sudah dipastikan kendaraan tersebut yang terlibat kecelakaan lalu lintas tiga pejalan kaki," kata Sambodo.

Pun, MRK sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan adanya tiga alat bukti pendukung. Tiga bukti itu keterangan saksi 5 orang, hasil analisis rekaman CCTV dan E-TLE, serta bukti petunjuk di lokasi.

Atas perbuatannya, MRK dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancamannya hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp10 juta. Hal ini ditambah Pasal 312 dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun atau denda Rp75 juta.