Kombes Sambodo Masuk Markas Kopassus

Danjen Kopassus dan Dirlantas Polda Metro
Sumber :
  • Twitter @TMCPoldaMetro

VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mendatangi markas Komando Pasukan Khusus atau Kopassus di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021. Kedatangannya untuk memantau langsung pembuatan SIM.

Dikutip VIVA dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Kombes Sambodo memberikan fasilitas kepada anggota dan keluarga Kopassus yang ingin membuat SIM secara kolektif.

"Kombes Sambodo Purnomo Yogo menghadiri Kegiatan Pembuatan SIM Kolektif Untuk Anggota Dan Keluarga Kopassus Dalam Rangka HUT Kopassus oleh Ditlantas PMJ Yang Dihadiri oleh Danjen Kopassus di Lap Tennis Kopassus, Cijantung Jaktim," tulis akun Tiwtter TMC tersebut.

Dikutip dari berbagai sumber, untuk pembuatan SIM ada syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya:

A. Persyaratan Pemohon SIM Berikut persyaratan yang harus pemohon SIM lakukan: 

1. Permohonan tertulis, 
2. Bisa membaca dan menulis, 
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor,4. Batas usia, antara lain: • 16 Tahun untuk SIM Golongan C, • 17 Tahun untuk SIM Golongan A, dan • 20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII. 
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor, 
6. Sehat jasmani dan rohani, dan 
7. Lulus ujian teori dan praktik. Pemohon SIM harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sah beserta foto kopi KTP. 

Sementara itu, biaya Pembuatan SIM Berikut rincian biaya yang akan dikenakan dalam pembuatan SIM: 

1. SIM A - Pembuatan SIM A Baru, sebesar Rp120.000 - Perpanjang SIM A, sebesar Rp80.000 
2. SIM B1 - Pembuatan SIM B1 Baru, sebesar Rp120.000 - Perpanjang SIM B1: Rp80.000 
3. SIM B2 - Pembuatan SIM B2 Baru, sebesar Rp120.000 - Perpanjang SIM B2, sebesar Rp80.000 4. SIM C - Pembuatan SIM C Baru, sebesar Rp100.000 - Perpanjang SIM C, sebesar Rp75.000 
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus) - Pembuatan SIM D Baru, sebesar Rp50.000 - Perpanjang SIM D, sebesar Rp30.000 
6. SIM Internasional - Pembuatan SIM Internasional Baru, sebesar Rp250.000 - Perpanjang SIM Internasional, sebesar Rp225.000

Baca juga: Dua Jenderal Pendiri Partai Asyik Ngopi Beneran