Jaksa Harus Lawan Vonis Bebas Kasus Mafia Tanah Cakung

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas Ahmad Djufri, terdakwa kasus pemalsuan surat tanah Cakung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Masih pikir-pikir, kan dikasih waktu pikir-pikir tujuh hari. Kita minta petunjuk pimpinan dulu, tapi kalau saya sih ajukan upaya hukum kasasi,” kata Fuady pada Jumat, 26 Maret 2021.

Kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung ini menyeret tiga orang tersangka, yakni mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto; Achmad Djufri, dan Benny Tabalujan sebagai pemilik PT Selve Veritate. Saat ini, Benny berada di Australia dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara, Paryoto divonis bebas sehingga jaksa melayangkan kasasi ke MA.

Sementara Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi SP menyarankan jaksa penuntut umum supaya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas terhadap terdakwa Djufri. “Kalau merasa itu buktinya sudah kuat, logika sederhananya mereka harus kasasi atau upaya hukum lain terkait putusan bebas,” katanya.

Di samping itu, Johan juga berharap penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan agar memberikan tuntutan yang berat terhadap terdakwa kasus mafia tanah. Bahkan, hakim perlu mengabulkan tuntutan yang disampaikan jaksa.

“Jaksa yang menuntut, tapi hakim yang memutuskan. Jadi kita berharap hakim juga melihat kejahatannya ini. Jadi keputusannya sesuai dengan aturan yang berlaku saja,” ujar mantan Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.

Kemudian, Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Ibnu Mazjah meminta kejaksaan untuk melakukan eksaminasi terhadap jaksa karena sudah dua kali terdakwa kasus mafia tanah Cakung ini divonis bebas. Tentu, hal ini dilakukan sebagai evaluasi guna meningkatkan kinerja Kejaksaan ke depan.

"Artinya apa, memang (vonis bebas) dari sisi dakwaan dan pembuktian atau dalam proses pra penuntutan yang lemah, atau ada hal-hal lainnya yang mempengaruhi bebasnya terdakwa tersebut,” kata Ibnu.

Baca juga: Satgas Polda Metro Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah