Pemkot Tangerang Kurangi Jumlah Penerima Vaksin saat Ramadhan

Kegiatan vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Tangerang, Kamis, 25 Februari 2021.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten tetap melaksanakan vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan aturan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa Nomor 13 tahun 2021.

"Berdasarkan aturan dari MUI, disebutkan bila vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam, yang sedang berpuasa," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi, Jumat, 9 April 2021.

Pihaknya menyiapkan mekanisme pelaksanaan, mulai dari jam layanan hingga jumlah sasaran penerima vaksin. Sehingga aktivitas vaksinasi ini nantinya, tetap dilakukan saat Ramadhan. Walau ada perubahan dari waktu, yang dipersempit, sehingga sasarannya pun pasti berkurang.

Baca juga: Anies Bicara Kasus Korupsi di Pemprov DKI: Tidak Ada Toleransi

"Di bulan Ramadhan, yang biasanya kita laksanakan vaksinasi sampai sore, ini hanya sampai siang saja. Alhasil, jumlah penerima vaksin juga menjadi kurang," ujarnya.

Sebelumnya, layanan vaksinasi dilakukan mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sementara di bulan Ramadhan nanti, pelaksanaan hanya dilaksanakan sampai pukul 11.00 WIB. Lalu, untuk jumlah sasaran per lokasi atau puskesmas, yang sebelumnya dalam satu hari sebanyak 400 orang, nanti hanya berkisar 100 orang.

"Kita juga akan mendekatkan lokasi vaksinasi, agar si penerima lebih mudah dan tidak kelelahan," lanjutnya.