Restoran di Jakarta Boleh Buka Sampai Pukul 22.30 Selama Ramadhan

Ilustrasi restoran.
Sumber :
  • Pexels

VIVA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 434 Tahun 2021 tentang perubahan atas keputusan gubernur nomor 405 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro.

Dalam Kepgub tersebut, diatur mengenai jam operasional tempat makan baik restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak pada jajanan lokasi binaan, dan lokasi sementara selama bulan Ramadhan di tengah kondisi pandemi COVID-19.

Aktivitas para pedagang atau restoran dibatasi hingga pukul 22.30. Namun, boleh buka kembali menjelang waktu sahur.

"Makan di tempat sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," tulis Kepgub yang ditanda tangani oleh Anies Rasyid Baswedan, Senin 12 April 2021.

Dijelaskan pula dalam Kepgub itu, restoran dapat melayani take away, delivery service sesuai jam operasional 24 jam. Begitu juga pembatasan jumlah pengunjung yaitu minimal 50 persen dari kapasitas gedung atau lokasi tempat makan.

Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, bahwa restoran atau tempat makan di Ibu Kota boleh buka selama bulan Ramadan.

"Ya tentu yang tempat-tempat restoran mal-mal itu diperbolehkan tetap buka," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 12 April 2021.

Tempat salat jemaah tarawih di masjid atau musala harus menerapkan protokol kesehatan juga.

"Jadi, memang besok kita sudah mulai puasa. Sekalipun diperbolehkan kita melaksanakan ibadah di masa pandemi, namun mohon diperhatikan kapasitasnya sesuai dengan ketentuan, yaitu 50 persen," katanya.