Polri Awasi Peredaran Elpiji 3 Kg Selama Ramadhan

AGEN ELPIJI 3 KG MENJUAL KELUAR RAYON
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri akan mengawasi peredaran tabung elpiji 3 kg atau gas melon selama Bulan Suci Ramadhan.

Hal ini dilakukan tak lain guna meminimalisir aksi pengoplosan gas, sehingga membuat kelangkaan gas melon. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Syahar Diantono, minta anak buahnya memperketat pengawasan sebaran gas elpiji 3 kg itu.

"Untuk semua Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) dan jajaran untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum," ucapnya kepada wartawan, Rabu 14 April 2021.

Dia menyebut pengetatan pengawasan dilakukan selama Bulan Suci Ramadan sampai Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Namun, tak dapat dipungkiri menurutnya aksi kecurangan terkait gas elpiji tak kenal waktu.

"Betul, yang berdampak merugikan negara tidak ada mengenal waktu lebaran atau tidak," katanya.

Sebelumnya, Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus peredaran produk regulator elpiji tak ber-SNI. Satu tersangka sudah ditetapkan dan sedikitnya 35 ribu regulator merek Starcam dan Destrex bertekanan rendah disita dari sebuah gudang di Kota Surabaya, Jawa Timur.

“Tersangkanya adalah pimpinan dari PT Cipta Orion Metal, kini masih diperiksa di Jakarta dan belum ditahan karena ada beberapa pertimbangan, salah satunya usianya sudah di atas 70 tahun,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Markas Polda Jatim Surabaya pada Senin, 5 April 2021.

Kasus itu diungkap berdasarkan hasil patroli siber di Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Dari situ ditemukan salah satu distributor di Surabaya dan dilakukanlah pengecekan di sebuah pergudangan di Jalan Margomulyo Indah dan Mutiara Blok D Kota Surabaya. Di dua lokasi itu ditemukan regulator tak ber-SNI yang diedarkan CV Jaya Gembira.