Anggota Brimob yang Tewas di Blok M Langgar Telegram Kapolri

Brigjen Rusdi Hartono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Anggota Brimob Kelapa Dua tewas akibat dikeroyok orang tak dikenal di Obama Blok M, Jakarta Selatan pada Minggu pagi, 18 April 2021. Selain itu, ada anggota Kopassus juga menjadi korban luka-luka hingga dirawat di RSPAD Gatot Subroto.

Anggota Brimob yang tewas diketahui bernama Bharatu Yohanes Samuel, dan anggota Kopassus yaitu Sersan Dua Donatus Boyau. Keduanya jadi korban pengeroyokan usai datang ke Obama Cafe Blok M yang buka dini hari.

Tempat ini dikenal sebagai tempat santai untuk minum-minum dan live music, tapi buka dari jam 21.00 WIB. Padahal, saat ini pemerintah masih pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro ditengah pandemi COVID-19.

Yohanes diduga mengabaikan Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/ 2021, yang diteken Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo tertanggal 19 Februari 2021. Karena, telegram ini masih berlaku untuk anggota Korps Bhayangkara.

Telegram ini dikeluarkan setelah ada kasus penyalahgunaan narkoba mantan Kapolsek AstanaAnyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Tujuan telegram itu untuk memberi pengawasan dan pencegahan dini terhadap anggota Polri dari penyalahgunaan narkoba.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Divisi Propam telah mengeluarkan aturan yang menekankan agar anggota Polri menghindari tempat-tempat hiburan malam seperti itu.

Kecuali, kata Rusdi, apabila anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang melaksanakan tugas dan itu harus dilengkapi dengan surat perintah tugas dari atasan atau pimpinannya.

“Kalau tidak melakukan itu dalam rangka tugas, dilarang anggota Polri untuk berada pada tempat-tempat hiburan malam,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Rabu, 21 April 2021.

Jadi, kata Rusdi, telegram Kapolri yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Propam Polri tentang hal tersebut masih berlaku. Sehingga, jika ditemukan masih ada anggota yang membandel akan diberi sanksi.

“Masih berlaku. Apabila pimpinan mengetahui ada anggotanya melakukan itu, kami yakin pimpinan akan mengambil tindakan,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pihak Divisi Propam masih melakukan pengawasan terhadap anggota Polri agar tidak berkunjung ke tempat hiburan malam.

“Mulai sekarang Propam melakukan kegiatan pengawasan dan pengamanan pada tempat-tempat cenderung akan memberikan masalah bagi anggota Polri, tempat hiburan seperti itu anggota sudah ada disitu,” kata Rusdi pada Kamis, 4 Maret 2021.

Menurut dia, anggota dilarang beraktivitas di tempat-tempat hiburan malam, kecuali anggota Polri sedang melaksanakan tugas yang dilengkapi surat perintah dari pimpinannya.

“Kalau mereka bertugas dapat surat perintah, boleh dia berada disitu (tempat hiburan malam), tapi karena melaksanakan tugas. Di luar itu, tidak boleh,” ujarnya.

Diketahui, Telegram yang diteken Irjen Ferdy Sambo berisi antara lain memerintahkan seluruh anggota Polri di setiap satker/satwil jajaran melakukan tes urine guna mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba serta melaporkan pelaksanaannya.

Kemudian, melaksanakan razia di tempat tertentu yang diprediksin sebagai tempat penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri. Meningkatkan koordinasi antara fungsi Reserse Narkoba, BNN/BNNP/ BNNK, POM TNI dalam hal pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota TNI/Polri.

Diketahui, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Sigit atas kenaikan pelanggaran anggota Korps Bhayangkara, baik secara kualitas maupun kuantitas pada awal 2021 dan tahun sebelumnya.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri terhadap pelaksanaan tugas yang belum maksimal dari Divisi Propam dan jajaran, sehingga terjadi peningkatan secara kualitas dan kuantitas dalam pelaksanaan kegiatan pelanggaran anggota di lapangan,” kata Sambo pada Selasa, 13 April 2021.