Korban Pelecehan Seksual Blessmiyanda Diduga Lebih dari Satu Orang

Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI, Blessmiyanda
Sumber :
  • BPPBJ DKI Jakarta

VIVA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan siap mendampingi korban pelecehan seksual yang menyeret mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda jika korban ingin menempuh jalur hukum.

Sebelumnya, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta menyatakan mantan Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda  bersalah dan disanksi hukuman disiplin tingkat berat terkait kasus pelecehan seksual.

"Kami siap mendampingi kalau korban memilih langkah pidana, tentu kami juga dukung," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Balai Kota Jakarta, Kamis, 29 April 2021.

Edwin mengatakan pendampingan korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan mantan pejabat DKI Jakarta penting, karena korban membutuhkan rehabilitasi psikologis karena trauma. "Masih membutuhkan rehabilitasi psikis untuk pemulihannya," ujarnya.

Meski begitu, korban saat ini dalam keadaan baik namun korban sulit melupakan peristiwa pelecehan seksual yang dialami. "Kami juga berusaha mencegah untuk tidak membuka profil korban karena bisa membuat tekanan bagi korbannya," katanya.

Edwin hadir Balai Kota DKI untuk menemui Gubernur Anies Baswedan dalam rangka berkoordinasi terkait hasil putusan Inspektorat DKI Jakarta tentang dugaan kasus asusila yang menyeret Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta.

Edwin menyebutkan laporan ke LPSK terkait kasus dugaan pelecehan seksual jumlah korbannya baru ada satu. Namun dalam pertemuan dengan Gubernur DKI itu disebutkan bahwa jumlah korban lebih dari satu.

"Saya bukan pihak pemeriksa tapi mendengar keterangan dari Gubernur (Anies Baswedan) bahwa korban lebih dari satu," katanya.

Seperti diketahui, Inspektorat DKI Jakarta telah memutuskan mantan Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda bersalah atas dugaan pelecehan seksual dan mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil," ungkap Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, di Balai Kota Jakarta, pada Rabu, 28 April 2021. 

Perbuatan Blessmiyanda merendahkan martabat PNS, sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.

"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," ujar Sigit.

Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada Blessmiyanda, yakni tidak mendapatkan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) selama 24 bulan (dua tahun) sebesar 40 persen.

Pemprov DKI akan menjamin hak-hak korban dengan memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Selain itu, terdapat juga LPSK yang menginisiasi pelaporan korban jika dibutuhkan untuk diteruskan ke pihak kepolisian.