Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Respons John Kei

Sidang John Kei
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman selama 15 tahun penjara terhadap John Kei. Dalam vonis tersebut, Hakim Ketua Yulisar menyatakan John Kei terbukti melakukan bujuk rayu terhadap anak buahnya hingga terjadi kasus pembunuhan berencana.

Usai vonis dibacakan, John menyatakan akan pikir-pikir dahulu, untuk kembali melakukan pembelaan atau tidak dalam kasusnya tersebut.

"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar John Kei dalam tayangan virtual yang dihadirkan di ruang sidang, Kamis 20 Mei 2021.

Dalam persidangan, Hakim Ketua membacakan tuntutan terhadap terdakwa John Refra Alias John Kei yang terbukti melakukan membujuk untuk melakuan pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin, dan akhirnya terjadilah kasus pembunuhan tersebut.

"Menyatakan John Refra Kei alias John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama melakukan kekerasan kepada orang yang mengakibatkan luka berat," ujar Hakim Ketua Yulisar Hakim di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam tuntutan tersebut, Hakim mengatakan John Kei melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penyerangan hingga membuat orang lain meninggal dunia.

Vonis terhadap John Kei yang diputuskan langsung oleh Hakim Ketua dalam persidangan kali ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut John 18 tahun penjara.

Diketahui John Kei dan pihak kuasa hukumnya telah menyodorkan pembelaan atau pledoi ke pengadilan.

Dalam nota pembelaan atau pledoi, John Kei dan kuasa hukum menjelaskan dirinya sama sekali tidak bersalah bersalah dan besar harapan untuk dibebaskan dari seluruh tuntutan atas ini.

Namun, pleidoi ini ditolak hakim. Selanjutnya pada persidangan John Kei yang kembali digelar hari ini, Majelis Hakim turut membacakan putusan untuk pengacara John Kei, yakni Daniel Far-Far. Daniel yang juga divonis 15 tahun penjara.

Dilanjutkan dengan vonis juga terhadap lima orang anak buah John Kei, yakni Bukon Koko Hukubun, Yeremias Farfarhukubun, Bony Haswerus, Semuel Rahanbinan dan Henra Yanto Notonubun, juga sudah dijatuhi vonisnya. Khusus untuk tersangka Bukon Koko divonis 14 tahun penjara, dinyatakan bersalah atas pasal 340 KUHP dan 170 KUHP.

Baca juga: John Kei Divonis 15 Tahun Penjara