Pulang Mudik dari Bandung, Bapak dan Anak di Bekasi Positif COVID-19

Pemeriksaan warga yang pulang mudik di Puskesmas Sukarahayu Kecamatan Setu
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA – Satu keluarga pemudik di Desa Suka Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi dalam pengawasan Satgas Penanganan COVID-19 setempat. Pasalnya, bapak dan anak berusia 7 tahun dinyatakan positif COVID-19. Sedangkan, ibu dan anak sulungnya menjalani isolasi mandiri.

Hal itu terjadi setelah satu keluarga ini melakukan mudik dari wilayah Bandung, Jawa Barat untuk kembali ke rumahnya. Dalam perjalanan pulang, polisi dan petugas Satgas penanganan COVID-19 menemukan lelaki yang juga kepala rumah tangga itu positif COVID-19.

"Ada beberapa puluh masyarakat yang kami lakukan test sweb antigen, diantaranya anak 7 tahun yang positif COVID-19, sekarang ini masih juga dalam pengawasan petugas," kata Kapolsek Setu AKP Mukmin, Selasa 25 Mei 2021.

Menurutnya, kedua orangtuanya yang telah terkonfirmasi positif lebih dulu, dan telah dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani isolasi. Kemungkinan anak itu terjangkit dari orang-tua. "Orang-tua dari anak itu telah dalam perawatan," ucapnya.

Sementara, ibu dan kakaknya masih dalam pengawasan, dan melakukan isolasi mandiri. Rencananya, Jumat nanti keduanya kata Mukmin, akan menjalani pemeriksaan kembali untuk memastikan kondisi kesehatannya.

"Untuk anak 7 tahun yang positif sekarang ini masih juga dalam penanganan pihak medis, dan rencananya Jumat nanti akan dilakukan tes kembali, petugas akan terus memonitor keadaan anak itu, jika kelak masih tetap keadaannya belum stabil akan dilakukan isolasi bersama-sama dengan beberapa keluarganya," ucapnya.

Hingga sekarang Polres Metro Bekasi Kabupaten tetap melakukan penyekatan arus balik di wilayahnya hingga sepekan ke depan. Hal itu mengacu kepada kebijakan Korp Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri yang telah memperpanjang arus balik hingga Senin 31 Mei 2021 mendatang.

Padahal, jauh sebelumnya masa penyekatan arus balik seharusnya berakhir pada Senin 24 Mei 2021. Nantinya, penyekatan tetap dilakukan di jalan-jalan arteri, ruas jalan tol hingga jalur tikus di wilayah Kabupaten Bekasi. Untuk ruas tol tetap dilakukan di KM 34B Cibatu Jalan Tol Jakarta – Cikampek arah Jakarta. 

Baca juga: Terkuak Asal Foto Rumah Mewah yang Diduga Punya Anies Baswedan