Pakai KTA Polri Palsu, Alexway Jadi Tersangka dan Ditahan

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA - Alexway Hendra Himawan yang mengaku anggota Mabes Polri tapi ternyata bukan telah ditetapkan jadi tersangka buntut perbuatannya yang memalsukan Kartu Tanda Anggota Polri.

"Iya sudah tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 17 Juni 2021.

Alexway pun kata Yusri telah ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka. Dia dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Alexway terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Sementara itu, buntut juga memalsukan nomor polisi mobilnya, Alexway dikenakan sanksi tilang dan didenda Rp500 ribu sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Dia menggunakan nomor polisi palsu, tetapi ada yang nomor aslinya sudah keluar ya, itu alamatnya di Bekasi," katanya.

Baca juga: Alexway Mengaku Beli KTA Polri Palsu Rp2 Juta Agar Tak Ditilang

Sebelumnya, personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membekuk seorang pria bernama Alexway Hendra Himawan. Dia mengaku sebagai polisi yang berdinas di Biro Pengamanan Internal (Divpaminal) Divisi Propam Mabes Polri.

"Pelaku diringkus di Tol Kuningan arah Semanggi pada Selasa pukul 11.00 WIB," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Sambodo menjelaskan awalnya petugas mencurigai pengemudi kendaraan roda empat yang menggunakan pelat mobil dengan nomor polisi palsu B 2355 TKI melintas dari arah Kuningan menuju Semanggi di lajur 3.

Lantaran ada kecurigaan, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menghentikan kendaraan pelaku yang beralamat di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, itu.

"Saat ingin diberhentikan si pengemudi mengeluarkan identitas Polri dan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Biro Paminal Div Propam Mabes Polri," ujar Sambodo.