4 Hari 786 Orang di Bogor Positif COVID-19, Tertinggi Selama Pandemi

Wali Kota Bogor Bima Arya (kiri) mengunjungi wilayah zona merah penyebaran COVID-19 di GG Pacilong RW 04, Kelurahan Kebon Pedes, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/8/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

VIVA – Jumlah kasus COVID-19 di Kota Bogor dalam empat hari terakhir melonjak tajam. Tercatat penambahan 786 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 selama empat hari terakhir sejak Kamis 17 Juni hingga 20 Juni 2021.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bogor, 204 kasus terjadi pada hari Kamis 17 Juni 2021. Angka tersebut terdiri dari 5 pasien dalam perawatan baru, 82 dari Puskesmas, 31 hasil swab Dinkes, 86 hasil NAR (New All Record) lab mandiri dan lab rumah sakit. Swab dari tanggal 10-15 Juni 2021.

Sementara data pada Jumat 18 Juni 2021, terjadi penambahan 201 positif. Sedangkan hari Sabtu 19 Juni 2021 kembali terjadi penambahan kasus 188 positif baru. Sedangkan pada hari ini dilaporkan terjadi penambahan sebanyak 193 positif. Total dalam empat hari 786 positif baru.

Wali kota Bogor Bima Arya menyampaikan situasi Kota Bogor mulai gawat karena sebagian rumah sakit sudah penuh.

“Situasinya mulai gawat. Kita beri peringatan kepada semua agar patuh kapasitas 50 persen dan taati jam operasional. Tahan dulu untuk hal-hal seperti itu, rumah sakit sebagian besar sudah penuh,” ujarnya saat sidak bersama Satgas COVID-19 di lokasi kafe dan hiburan malam, Sabtu malam 19 Juni 2021.

Bima menyampaikan, Satgas akan terus melakukan patroli setiap saat agar pesannya sampai kepada masyarakat mengingat situasi yang sedang tidak baik. Satgas COVID-19 juga terus memperketat pengawasan wilayah, termasuk menindak kerumunan hingga kafe dan tempat hiburan yang melewati batas jam operasional, yakni 21.00 WIB.

Sebelum melakukan inspeksi mendadak (sidak), Wali Kota Bogor Bima Arya meninjau penutupan arus lalu lintas di Jalan Sudirman, Bogor Tengah. Kawasan ini selalu dipadati warga, khususnya setiap Sabtu malam. Penutupan arus ini bertujuan untuk mengurangi kerumunan serta membatasi mobilitas warga.

Kemudian, Bima Arya bersama Satpol PP dan kepolisian meninjau sejumlah kafe dan rumah makan yang berada di kawasan Jalan Bangbarung dan Jalan Pandu Raya. Kafe bernama Sisi Kiri tampak dipadati pengunjung, bahkan melebihi kapasitas yang telah diatur. Pengelola pun dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar satu juta rupiah.

Sidak kemudian dilanjutkan ke kawasan Jalan Pajajaran. Karena sudah jam 21.30 WIB, fokus penindakan bukan lagi soal kapasitas kafe, melainkan batasan jam operasional. Di tempat hiburan bernama Kaboeka, Bima Arya mendapati tempat ini masih beroperasi dengan menyuguhkan live music, bahkan minuman beralkohol.

“Saya minta ini ditutup. Silahkan diselesaikan bill-nya, kemudian pengunjung kembali ke rumahnya masing-masing. COVID-19 di Kota Bogor sedang tinggi,” kata Bima kepada pengunjung.

Bima Arya kemudian memerintahkan Satpol PP untuk menindak dengan memberikan sanksi administratif berupa denda yang sebesar tiga juta rupiah.

Baca juga: COVID-19 Menggila, PERSI Sebut Rumah Sakit Kewalahan