Pelanggar PPKM Darurat di Tangerang Akan Disita SIM dan KTP-nya

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Sumber :
  • VIVA/ Sherly.

VIVA – Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten menerapkan sanksi tegas bagi setiap pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sanksi tersebut akan disosialisasi dan berlaku sepanjang penerapan PPKM Darurat, pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sanksi yang diterapkan bersifat memberikan efek jera bagi setiap pelanggar. Dimana, pihaknya melakukan penyitaan kartu administrasi kependudukan, seperti KTP hingga SIM.

"Tadi kita habis rapat dengan Gubernur Banten tentang penerapan PPKM Darurat, dan kita sekaligus minta izin, serta koordinasi dengan jajaran terkait soal penindakan ke pelanggar yang nanti kita lakukan penyitaan KTP dan SIM," katanya di Pendopo Bupati Tangerang, Jumat, 2 Juli 2021.

Baca juga: Pedagang di Malang Terdampak PPKM Darurat Akan Diberi Uang Rp300 Ribu

Namun, sanksi itu bakal diterapkan setelah tim gabungan baik itu dari pemerintah daerah, TNI-Polri, hingga elemen masyarakat melakukan sosialisasi soal aturan PPKM Darurat.

"Sanksinya tidak langsung diterapkan, tapi kita sosialisasi dulu selama beberapa hari, baru nantinya kita terapkan sanksi. Lalu, kita akan memonitoring kegiatan masyarakat dalam situasi penerapan PPKM Darurat ini," jelasnya.

Zaki berharap, agar masyarakat nantinya bisa mengikuti dan menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah, untuk bisa secara gotong-royong menekan laju penyebaran COVID-19.

"Kami harap masyarakat bisa ikut aturannya, dan saat ini kita pun sedang siapkan Peraturan Bupati atau Instruksi Bupati-nya," kata dia.

Untuk aturan PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang tidak berbeda dengan yang dirilis oleh pemerintah pusat. Seperti penutupan mal atau pusat perbelanjaan, pembatasan jam operasioanal toko yang menjual kebutuhan sehari-hari hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas 50 persen.

Lalu, kegiatan restoran yang hanya boleh delivery/take away atau bawa pulang. Serta, kegiatan ibadah yang dilakukan di rumah.