PPKM Darurat, Seluruh Tempat Wisata di Puncak Ditutup

Bupati Bogor, Ade Yasin meninjau penerapan PPKM darurat di kawasan Puncak
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – PPKM Darurat mulai diterapkan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor hari ini. Penindakan mulai dilakukan dari mulai memutarbalik kendaraan luar kota di kawasan Puncak, hingga penutupan lokasi wisata yang ada di Bogor.

“Apel menyiapkan pasukan yang bertugas di wilayah sini (Puncak) dan di Cibinong pun ada apel,” kata Bupati Bogor Ade Yasin meninjau penerapan PPKM Darurat di kawasan Puncak, Sabtu 3 Juli 2021.

Ade menjelaskan, penyekatan terdiri tiga ring. Ring pertama, perkotaan, ring kedua tempat wisata, dan ring ketiga perbatasan masuk Kabupaten Bogor. Termasuk stasiun kereta api.

“Jadi semuanya kita jaga personel petugas yang ditempatkan di sana. Itu nanti diperbatasan ada yang jaga, perbatasan kita ada banyak juga, ada lebak Banten, perbatasan Cianjur, perbatasan Sukabumi, Bekasi, Jakarta nanti juga ada penyekatan,” jelas Ade.

Khusus jalanan kawasan wisata, kata Ade, Satgas COVID-19 melakukan tidak melakukan penutupan total, melainkan hanya penyekatan bagi kendaraan yang masuk.

“Karena ini jalan nasional kita tidak bisa menutup jalan ini hanya tetap kita melakukan penyekatan yang orang-orang sini tentunya harus lewat, ke pasar atau ke tempat esensial lain,” kata Ade.

Sementara dalam penyekatan petugas akan memutarbalikan kendaraan luar kota yang masuk ke wilayah Bogor. Petugas juga memberlakukan sanksi bagi pengendara yang melanggar. Namun Ade tidak merinci sanksi apa yang diberikan.

“Pasti ada sanksi untuk kita ada peraturan daerah dan pelat di luar Bogor mohon maaf, instruksi Kepolisian, pak Kapolres dan TNI pak Dandim dan anggota kami Dishub dan Satpol PP itu, kita lakukan putar balik,” imbuhnya.

Ade menyampaikan, Satgas COVID-19 ingin PPKM Darurat yang dilaksanakan dapat dipatuhi masyarakat. Untuk memastikannya, Satgas akan memberikan tindakan tegas dari mulai teguran hingga pembubaran.

“Kita ingin PPKM Darurat itu dilaksanakan dan dipatuhi oleh masyarakat. Jadi tindakan-tindakan yang kita lakukan tentunya bukan hanya teguran, tetapi jika memang di situ terjadi keramaian langsung dibubarkan,” kata Ade.

Dalam PPKM Darurat, kata Ade, tempat wisata yang masih beroperasi akan langsung ditindak. Ade menjelaskan, rata-rata tempat wisata alam di Kabupaten Bogor milik Perhutani. Dirinya memerintahkan Satgas untuk ke Kementerian KLH untuk menghentikan kegiatan sementara pusat-pusat rekreasi, seperti air terjun curug di beberapa lokasi di Kabupaten Bogor, baik yang dikelola oleh perhutani dan pihak ketiga.

“Tempat pariwisata ketika ada yang masih ngeyel buka langsung bisa dihentikan,” jelasnya. 

Meski menutup lokasi wisata, kata Ade, masyakarat masih diperbolehkan menginap di hotel. Untuk memperketat masyarakat, hotel hanya diperbolehkan menerima 50 persen. Selain itu, pengunjung hotel harus membawa test PCR dan tidak berlaku rapid antigen.

“Karena yang dikhawatirkan itu pasti menginap ya. Jadi tidak berlaku lagi antigen karena antigen hanya berlaku 24 jam ya, tapi test PCR. Jadi sampai hotel-hotel di wilayah kami jadi tempat isolasi tanpa koordinasi begitu loh. Jadi kan isolasi yang mereka buat sendiri, jangan sampai itu terjadi. Jadi harus menjadi kewajiban, walaupun kita tidak menutup hotel hanya 50 persen secara aturan tetapi untuk masuknya diperketat,” jelas Ade.

Selain lokasi wisata, aturan juga diberlakukan bagi restoran yang melanggar. Restoran hanya boleh take away, pengunjung jadi hanya diperbolehkan membeli makanan untuk dibawa ke rumah. Jika masih ada yang makan di tempat, maka petugas akan membubarkan pengunjung.

“Hanya melayani yang beli untuk dibawa ke rumah tidak boleh di situ. Kita juga akan melakukan tindakan membubarkan ya, kita tidak peduli orang itu masih makan atau tidak, itu kan sudah melanggar aturan. Jadi membubarkan yang melanggar aturan kursi mejanya harus disingkirkan,” kata Ade.

Ade mengatakan, PPKM Darurat ini bukan lah PPKM biasa sehingga petugas akan lebih masif dan keras untuk dalam menegakkan aturan. 

“Ini bukan PPMK biasa, ini darurat, dari kata-kata darurat saja itu sudah menggambarkan bahwa kondisi ini bukan baik-baik saja. Jadi makannya perlu tindakan juga yang lebih keras ya. Lebih masif, keras itu bukan berarti dengan kekerasan, tapi keras itu benar-benar harus menegakan aturan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya,” sambung Ade.

Ade menyampaikan pengetatan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor ini diterapkan mengacu pada aturan instruksi Presiden Joko Widodo dan Kementerian Dalam Negeri.

“Ini tentunya apa yang menjadi aturan disampaikan kita copy paste seluruhnya, karena memang kondisinya seperti itu,” kata Ade.

Lanjut Ade menyampaikan, seperti yang disampaikan Menteri Investasi pada saat rapat kordinasi, tidak ada tawar menawar untuk PPKM Darurat ini.

“Seperti kata Pak Menteri Investasi itu tidak ada tawar menawar diskusi terkait peraturan ini. Jadi kita laksanakan dengan segala hala rintangnya kita hadapi dan kita ingin kondisi ini menjadi lebih baik dari sebelumnya, karena terjadi kasus peningkatan ya, tidak hanya di Bogor, tetapi di Jawa dan Bali menjadi konsen kita,” jelasnya.

Baca juga: Irjen Istiono Minta Tim Penyekatan PPKM Darurat Humanis dan Tegas