Masa Berlaku SIM Habis saat PPKM Darurat, Baca Ini

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Bagi warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021 atau saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung diperbolehkan memperpanjang SIM-nya pada tanggal 21 sampai 27 Juli 2021. Polda Metro Jaya memberikan diskresi kepada mereka.

"Pelayanan SIM yang habis masa berlakunya tanggal 3 Juli sampai 20 Juli dapat diperpanjang pada 21 sampai 27 Juli dengan mekanisme perpanjangan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu 3 Juli 2021.

Tapi, apabila pemilik SIM tidak memperpanjang SIM-nya pada waktu yang ditentukan, maka SIM tersebut tidak bisa diperpanjang lagi. Jika begini, maka mereka akan diarahkan membuat SIM baru dengan mekanisme pembuatan SIM yang ada.

"Bagi yang pemegang SIM yang habis masa berlakunya mulai 3 sampai 20 Juli namun, tidak melaksanakan perpanjangan pada tanggal 21-27, maka akan melakukan mekanisme penerbitan SIM baru," kata dia.

Sambodo menambahkan, diskresi yang dilakukan pihaknya ini tak lain ada maksudnya. Menurutnya, hal ini dilakukan guna memecah kerumunan pemohon perpanjangan SIM. Mengingat saat ini angka positif virus COVID-19 tengah tinggi sekali.

"Ini untuk mengurangi antrean dan kerumunan di tempat-tempat perpanjangan SIM," katanya.

Baca juga: PPKM Darurat, Catat Titik Penyekatan dan Pemeriksaan di Jalan Tol