Anies Baswedan Tegaskan Tidak Potong Lagi Gaji PNS DKI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa pada tahun ini gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta tak akan dipotong. Berbeda dengan tahun lalu, yang harus dipotong dalam rangka membantu penanganan pandemi COVID-19 di Ibu Kota.

"Nggak (dipotong). Alhamdulillah sejauh ini aman. Jangan takutin ASN lagi," kata Anies di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis, 8 Juli 2021.

Pada 2020 Anies memang mengakui, gaji PNS DKI itu dipotong untuk mengatasi masalah COVID-19 ini. Salah satunya digunakan untuk bantuan sosial, membantu warga yang terdampak Corona.

Baca juga: Alasan Anggota yang Arogan ke Paspampres Diperiksa Propam

"Kami di Jakata ini memprioritaskan untuk keselamatan warga itu nomor satu. Bahkan tahun lalu kita menggeser alokasi anggaran untuk gaji pegawai, ASN. digunakan untuk bantuan sosial," jelasnya.

Menurut dia, sebenarnya tidak bisa gaji pegawai dipotong. Namun memang karena awal pandemi 2020 jutaan rakyat harus dibantu, maka alokasinya dari gaji pegawai tersebut.

"Tidak biasa terjadi di mana aparatur sipil negara gaji bulanannya dipotong. tapi tahun lalu, kita harus mengambil keputusan, memberikan bansos untuk 1,6 juta keluarga," katanya.

Sebelum itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri, menjelaskan Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran penanggulangan COVID-19.

Namun, ada perbedaan penganggaran pada tahun 2020 dan 2021. Pada tahun 2020, seluruh anggaran penanggulangan COVID-19 dilaksanakan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp5,5 triliun.

Sedangkan, pada tahun 2021, sesuai dengan pasal 5 Permendagri No.64 Tahun 2020 yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran penanganan pandemi COVID-19, diakomodir pada masing-masing anggaran perangkat daerah.

Edi menyebut, adanya perbedaan anggaran BTT antara tahun 2020 dengan tahun 2021 ini terjadi karena pada tahun 2021 seluruh kebutuhan penanganan COVID-19 dan jaring pengaman sosial telah masuk ke dalam anggaran masing-masing Perangkat Daerah. Sehingga, tidak lagi tersentral pada BTT.

Jadi, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran penanganan pandemi COVID-19 ke dalam DPA Perangkat Daerah, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPBD, Satpol PP, dan lain-lain.

"Pemprov DKI Jakarta juga tetap mengalokasikan anggaran BTT tahun 2021 yakni sebesar Rp2,133 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1,946 triliun telah dialokasikan untuk penanganan COVID-19. Sehingga, selain dari anggaran Perangkat Daerah, penanganan COVID-19 di Jakarta juga melalui anggaran BTT,” jelas Edi, di Balai Kota Jakarta, pada Jumat, 25 Juni 2021.