Dokter Lois Ditahan, Kabareskrim: Agar Tidak Terjadi Keributan

dr Lois Owien di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menahan dokter Lois Owien yang diduga melakukan penyebaran berita bohong dan keonaran soal klaim tidak ada wabah COVID-19. Kini kasus dr Lois dilimpahkan dari Polda Metro ke Bareskrim pada Senin malam, 12 Juli 2021.

“Laporan Dirtipidsiber (Brigjen Slamet Uliandi) dilakukan penahanan oleh penyidik,” kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut Agus, penahanan dilakukan karena yang bersangkutan telah membuat keonaran sehingga mencegah terjadi keributan kedepannya.

“Saya minta kepada Polri untuk menahan yang bersangkutan agar tidak terjadi keributan selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian menangkap dr Lois Owien. Sosok dokter ini sempat heboh beberapa hari terakhir setelah videonya viral dan beredar terkait pernyataannya yang tidak percaya COVID-19.

Penangkapannya juga karena menuding pasien COVID-19 meninggal buntut obat dan menyatakan COVID-19 bukanlah virus.

Nama dr Lois Owien sedang menjadi sorotan publik. Hal itu terjadi lantaran beberapa pernyataan kontroversialnya. Secara terang-terangan, wanita yang mengaku sebagai dokter itu mengatakan tidak percaya dengan virus Corona yang menyebabkan COVID-19.

Beberapa pernyataan kontroversialnya antara lain dia mengatakan bahwa COVID-19 bukan virus, pasien yang meninggal akibat interaksi obat bukan karena COVID-19. Bahkan dr Lois menghina beberapa dokter yang menyangkal pernyataannya.