Kadishub DKI: Seluruh Ojol Sudah Kantongi STRP

Ojek Online.
Sumber :
  • Sherly / VIVA.

VIVA – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, seluruh pengemudi ojek berbasis aplikasi online alias ojol sudah memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Dengan demikian dibolehkan untuk beraktivitas selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

“Saya sampaikan untuk seluruh ojol (ojek online), apakah itu dari perusahaan aplikasi Grab, perusahaan GoJek, perusahaan aplikasi Maxim, Shopee dan seluruhnya sudah mendapatkan STRP,” kata Syafrin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu, 14 Juli 2021.

Namun Syafrin tidak merinci jumlah STRP seluruhnya yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan bagi seluruh pengemudi transportasi daring yang beroperasi di wilayah Jakarta.

Menurut dia, Instruksi Gubernur DKI Nomor 44 Tahun 2021 disebutkan seluruh pekerja esensial dan kritikal wajib melakukan registrasi dan mendapatkan surat tanda registrasi pekerja.

“Artinya, siapa pun yang akan bekerja untuk masuk ke dalam 2 sektor wajib mengurus dan wajib mendapatkan STRP,” kata dia.