Anies Bikin Aturan PPKM Level 4 Jakarta: Pasar Buka, Mal Tutup

Anies Baswedan (tengah)
Sumber :
  • Instagram @aniesbaswedan

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19.

Anies turut mengeluarkan beberapa aturan pembatasan didalamnya. Seperti soal pembatasan pada pasar tradisional. Mulai dari jam operasional hingga mengatur kapasitas pengunjungnya.

"Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional," demikian bunyi salah satu poin dalam Kepgub yang ditandatangani Anies, dikutip Kamis 22 Juli 2021.

Ketentuan tersebut berbeda dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Menurut Inmendagri, operasional pasar tradisional mengikuti supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan, di mana diperkenankan sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan, dalam Kepgub Anies, operasional pasar tradisional dan supermarket dibuat berbeda.

Jika pasar tradisional sampai pukul 13.00 WIB, untuk operasional supermarket dan pasar swalayan tetap mengikuti Instruksi Mendagri, yaitu sampai pukul 20.00 WIB. Sementara itu, dalam aturan tersebut Anies belum mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan beroperasi. Akses di mal atau pusat perbelanjaan hanya dibuka guna menuju restoran, supermarket, dan pasar swalayan. Untuk restoran juga hanya melayani delivery atau take away, bukan makan di tempat atau dine in.

"Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara," bunyi Kepgub itu lagi.