Jakarta PPKM Level 4, Berikut Aturan untuk Operasional Perkantoran

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Sumber :
  • Twitter @aniesbaswedan

VIVA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19.

Anies mencantumkan ketentuan soal kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen bagi perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal dalam aturan tersebut.

Untuk sektor esensial dan kritikal masih bisa beroperasi, tapi dia merinci ketentuan operasional bagi perusahaan pada sektor tersebut seperti untuk sektor esensial keuangan dan perbankan yang beroperasi hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.

Perusahaan yang tergabung dalam sektor ini bisa menerapkan work from office (WFO) sebesar 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Dengan catatan, penerapan protokol kesehatan COVID-19 secara lebih ketat.

Baca juga: Anies Bikin Aturan PPKM Level 4 Jakarta: Pasar Buka, Mal Tutup

Tapi, bagi pelayanan administrasi perkantoran, agar mendukung operasional hanya boleh beroperasi 25 persen pegawai WFO dengan penerapan prokes COVID-19 yang lebih ketat.

Lalu, bagi sektor esensial seperti pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, dan perhotelan non-penanganan karantina COVID-19 bisa menerapkan WFO 50 persen dengan penerapan prokes COVID-19 secara lebih ketat.

Kemudian, bagi sektor esensial industri orientasi ekspor, pihak perusahaan harus bisa menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Apabila syarat itu terpenuhi, perkantoran di sektor ini maka bisa menerapkan WFO 50 persen hanya di fasilitas produksi atau pabrik. Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diizinkan WFO 10 persen.

Selanjutnya, Anies menerapkan 25 persen WFO bagi sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tak bisa ditunda pelaksanaannya.

Bagi sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban boleh menerapkan WFO sebesar 100 persen dengan penerapan prokes COVID-19 yang lebih ketat. Sedangkan untuk sektor kritikal seperti penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat menerapkan WFO 100 persen hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

Tapi, bagi pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya dibolehkan WFO sebesar 25 persen. Selain itu, mantan Mendikbud ini pun membatasi kegiatan keagamaan berjamaah pada tempat ibadah. Dalam Kepgub dia minta masyarakat mengoptimalkan beribadah dari rumah.

"Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM, dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," kutip bunyi Kepgub tersebut lagi.