Tenaga Medis akan Segera Disuntik Vaksin Ketiga COVID-19

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 untuk Tenaga Kesehatan
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, akan segera melakukan booster atau vaksin dosis ketiga bagi tenaga medis dalam berperan menangani masalah wabah COVID-19 di Indonesia khususnya di Jakarta.

"Insya Allah nanti akan ada booster bagi nakes ya, yang akan segera disuntikan," kata Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin, 2 Agustus 2021.

Ia menuturkan, bahwa para tenaga kesehatan ini harus diberi perlindungan, karena mereka sebagai garda terdepan dalam menangani dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terkena COVID-19 atau dalam penyuntikan vaksin ke masyarakat.

"Prinsipnya kita ingin seluruh nakes kita terjaga dengan baik staminanya kesehatannya, tentu keselamatannya berbagai upaya kita akan kerjakan untuk memastikan seluruh nakes kita bisa hadir di tengah-tengah masyarakat memberikan pelayanan terbaik," katanya.

Kemudian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan bahwa setiap pengunjung diharuskan menunjukkan surat vaksin ketika mengunjungi beberapa lokasi, seperti makan di warung Tegal (Warteg). 

"Dalam PPKM Level 4 ini ada beberapa kebijakan yang mengharuskan untuk memasuki satu unit kegiatan harus ada vaksin. Seperti yang sudah dikeluarkan oleh Kadin Parisiwata," katanya.

Ia menjelaskan, bahwa kebijakan aturan itu semata-mata untuk keselamatan jiwa masyarakat agar terhindar dari wabah COVID-19. 

"Jadi maaf, untuk dipahami dimengerti oleh warga Jakarta bahwa vaksin ini adalah sesuatu yang sangat penting bagi kesehatan keselamatan kita keluarga dan semuanya. Jadi vaksin ini berbeda dengan vaksin lainnya, seperti cacar dan lainnya," katanya. 

Kata dia, bahwa vaksin ini penting karena kalau tidak divaksin bisa menimbulkan mengakibatkan penularan dan bisa mengakibatkan kematian.

Untuk itu, Ariza sapaan akrabnya meminta semuanya segerakan melaksanakan vaksin di tempat masing-masing dan juga seluruh warga agar mendapatkan vaksin. 

"Ya jadi kita akan mengupayakan semaksimal mungkin percepatan pelaksanaan vaksin agar seluruh warga Jakarta 100% bisa mendapatkan vaksin," katanya. 

Untuk diketahui, Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Pariwisata.

Beberapa lokasi warga harus menunjukan surat vaksin diantaranya: Penyedia jasa akomodasi seperti hotel dan guest house, restoran, rumah makan, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM level 4 (kegiatan usaha yang terletak di lokasi terbuka, bukan di gedung tertutup) dan salon dan tukang pangkas rambut yang usahanya berada pada lokasi tersendiri.