Medina Zein Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Medina Zein.
Sumber :
  • Instagram/medinazein

VIVA – Medina Zein dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin 13 September 2021 terkait dugaan pencemaran nama baik. Adalah selebgram Marissya Icha yang membuat laporan didampingi penasihat hukumnya, Ahmad Ramzy.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 September 2021. Terlapor diduga melanggar Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Terlapornya adalah MZ (Medina Zein)," kata Ramzy kepada wartawan, Senin 13 September 2021.

Ramzy menyebut nama baik kliennya diduga dicemarkan oleh terlapor lewat media sosial. Dirinya mengaku juga melampirkan bukti-bukti guna memperkuat laporannya. Salah satunya yaitu tangkapan layar salah satu media sosial.

"Barang buktinya screenshoot media sosial," katanya.

Selebgram Marissya Icha mengakui membuat posting-an yang menyentil Medina Zein bukan tanpa alasan. Sebab dirinya mengaku ingin menyuarakan keluhan teman-temannya pascapembelian beberapa tas yang dijual oleh Medina Zein. Sayangnya lanjut Marissya, Medina Zein malah membalasnya dengan mengutarakan hal-hal yang mengandung unsur penghinaan lewat media sosial.

"Saya mencoba speak up tapi berkembang ke mana-kemana. Mungkin tidak terima dan pada akhirnya memfitnah ke keluarga saya, kakak saya, anak saya ikut dihujat," ujar Marissya.