Formula E Pakai Dana Swasta, Politikus PDIP Minta Uang DP Dikembalikan

Massa membawa poster penolakan kegiatan balapan mobil Formula E (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA - Anggota DPRD Provinsi Jakarta, Hardiyanto Kenneth, mempersilakan Pemerintah Provinsi DKI melibatkan swasta untuk membayar uang komitmen untuk menggelar acara Balapan Mobil Listrik Formula E.

Namun, anggota dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengingatkan ada uang warga Jakarta yang sebelumnya sudah disetorkan kepada Formula E Operation (FEO) Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.

"Silakan gandeng swasta untuk membayar komitmen fee Formula E. Tapi jangan lupa, kembalikan dulu uang down payment (DP) sebesar Rp983 miliar yang sudah disetor ke FEO ke rekening Pemprov DKI yang disetor tahun 2019 dan 2020,” kata pria yang akrab disapa Kent melalui keterangannya pada Jumat, 17 September 2021.

Baca juga: Wagub Ariza: Temuan BPK Tak Ada Kerugian Negara di Formula E

Menurut dia, uang itu menggunakan APBD sehingga semua harus jelas dan transparan dalam mempertanggungjawabkan kepada warga DKI Jakarta. Maka, tidak bisa jika Pemprov DKI menggunakan APBD yang notabene uang rakyat dengan cara serampangan seperti ini.

“Pemprov DKI jangan membuat opini seakan-akan pihak swasta yang akan membayar komitmen fee balapan mobil listrik Formula E, dan melupakan komitmen fee yang sudah disetor diawal ke FEO sebesar 53 juta poundsterling Inggris atau Rp983,31 miliar pada 2019-2020, seperti catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata dia.

Adapun rinciannya, kata Kent, pembayaran biaya tersebut senilai 20 juta poundsterling Inggris atau setara Rp360 miliar yang dibayar pada 2019. Kemudian, fee senilai 11 juta poundsterling Inggris atau Rp200,31 miliar dibayarkan tahun 2020. Lalu, Bank Garansi senilai 22 juta poundsterling Inggris atau Rp423 miliar.

Namun demikian, BPK mengungkap PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang ditunjuk untuk pembangunan infrastruktur balapan mobil listrik Formula E telah melakukan renegosiasi FEO terkait penarikan Bank Garansi dan disetujui FEO pada 13 Mei 2020.

"Jadi, Pemprov DKI jangan membuat opini seakan-akan tidak menggunakan APBD dalam membayar komitmen fee untuk pelaksanaan Formula E ini. Warga DKI tidak bodoh. Ada jejak cerita pembayaran tahun 2019 dan 2020 menggunakan APBD. Kalau ceritanya pakai APBD, ya sama saja uang rakyat. Silakan kembalikan dulu uang yang sudah disetor kepada FEO, karena warga DKI sangat membutuhkan," katanya.

Di samping itu, Kent meminta Gubernur DKI Anies Baswedan harus bisa menjelaskan secara detail terkait uang komitmen yang sudah disetorkan kepada FEO Formula E. Jangan sampai, Anies terkesan membuat warga DKI menjadi bingung tentang mau menggunakan swasta untuk pelaksanaan balapan mobil listrik Formula E ini.

"Gubernur Anies harus menjelaskan secara detail serta mempertanggungjawabkan setiap rupiahnya kepada warga Jakarta, jika uang tersebut sudah masuk ke rekening Pemprov DKI. Jangan terkesan Gubenur Anies berniat malah membuat warga DKI menjadi semakin bingung tentang perihal mau menggunakan uang swasta untuk pelaksanaan Formula E ini,” katanya.

Sebelumnya, beredar surat dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan terkait pembayaran fee Formula E selama 5 tahun. Nilai berkisar 20-29 juta poundsterling per tahun, sehingga total selama 5 tahun sebesar 122 juta poundsterling atau setara Rp2,4 triliun.

Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan hasil kajian terhadap draf Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Formula E Limited, terdapat kewajiban yang harus dibayar oleh Pemerintah Provinsi DKI berupa biaya komitmen selama 5 tahun berturut-turut dengan rincian sebagai berikut:

Sesi 2019/2020: 20 juta poundsterling
Sesi 2020/2021: 22 juta poundsterling
Sesi 2021/2022: 24,2 juta poundsterling
Sesi 2022/2023: 26,62 juta poundsterling
Sesi 2023/2024: 29,282 juta poundsterling