Diperiksa Kasus Korupsi Lahan, Anies Ungkap Sering Bantu KPK

Anies Baswedan Diperiksa KPK Sebagai Saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengaku senang bisa terus membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Alhamdulillah, senang sekali bisa terus membantu tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Anies melalui laman akun Instagramnya @aniesbaswedan di Jakarta, Selasa, 21 September 2021. 

Pada masa lalu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengklaim banyak membantu beberapa kegiatan KPK. Seperti di tahun 2009, Anies pernah ditunjuk Presiden SBY menjadi anggota Tim 8, yang merupakan tim independen untuk verifikasi fakta dan proses hukum kasus Bibit-Chandra.

Kemudian pada 2013, Anies juga pernah menjabat sebagai Ketua Komite Etik KPK.

Di samping itu, saat bertugas sebagai Rektor Paramadina, Anies menjadikan mata kuliah Antikorupsi sebagai mata kuliah wajib yang diikuti oleh semua mahasiswa (Mata Kuliah Dasar Umum, MKDU). 

Anies mengklaim, kampus yang dia pimpin saat itu merupakan satu-satunya kampus yang menjadikan Anti Korupsi sebagai MKDU, bukan sekadar mata kuliah pilihan.

"Ini semua adalah bagian dari ikhtiar kita bersama dalam kapasitas apapun untuk terus menerus mendukung usaha memerangi korupsi. Termasuk, untuk membantu KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi," katanya. 

Anies berharap semua keterangan dan penjelasan yang telah dia sampaikan di KPK, Selasa siang, bermanfaat serta bisa ikut membantu menuntaskan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. 

Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.