PPKM di Jakarta, Ini Aturan Jam Operasional Restoran, Kafe dan Warteg

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • ANTARA/Ricky Prayoga

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengatur jam operasional mulai restoran, warung Tegal (Warteg) dan kafe di Ibu Kota saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

"Jadi, dibagi dua, pagi sampai sore ada yang sore sampe malam," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 September 2021. 

Kata dia, warteg, pedagang kaki lima jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, dan makan di tempat kapasitas maksimal 50 persen. 

"Itu 60 menit (makan di tempat) satu jam waktunya sekarang kan, restoran rumah makan kafe," katanya. 

Sedangkan, untuk resto kafe yang terbuka dan tertutup dimulai malam, mulai 18.00 WIB sampai jam 00.00 WIB. 

Sementara pusat perbelanjaan seperti mal beroperasi sampai jam 21.00 WIB, dengan kapasitas tetap 50 persen. "Bedanya usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal, bioskop kapasitas 50 persen, usia di bawah 12 tahun enggak boleh," katanya. 

Namun, untuk lokasi pariwisata yang ada di Jakarta sudah ada beberapa yang buka seperti Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, Setu Babakan Jakarta Selatan. 

Selanjutnya, kata Riza, bisa saja Monumen Nasional Jakarta akan dibuka, tapi mengenai waktunya masih belum ditentukan kapan akan dibuka. 

"Ya belum (dibuka Monas) tunggu ya. Pariwisata yang baru dibuka kan baru Ancol, TMII, Setu Babakan," katanya.