Polda Metro Upayakan Mediasi Luhut Pandjaitan dengan Haris Azhar

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

VIVA – Polda Metro Jaya mengaku tetap mengendepankan pendekatan restorative justice, dalam menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan.

Hal itu sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo lewat surat telegram bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.

"Di sini ada surat edaran Kapolri tersangkut masalah seperti ini yang kita kedepankan adalah mediasi. Mediasi di tahap penyelidikan," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Senin 27 September 2021.

Penyidik akan berupaya membuka ruang mediasi, antar pelapor dan terlapor pada tahap penyelidikan. Katanya, hasil mediasi akan jadi salah satu bahan pertimbangan berkas kasus ditingkatkan ke tahap selanjutnya.

"Kalau memang ada kesepakatan alhamdulillah, kalau tidak tetap berlanjut nanti kasus ini," ujarnya.

Untuk diketahui, Luhut melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke pihak Kepolisian, karena merasa nama baiknya telah dicemarkan dan difitnah. Luhut melaporkan keduanya lantaran unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS, tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.