Gerebek Prostitusi Online, Ada Anak Di Bawah Umur Juga

Ilustrasi pelaku mucikari prostitusi online.
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, digerebek polisi. Sebanyak tiga anak yang menjadi korban eksploitasi, turut diamankan saat penggerebekan terjadi. 

Praktik esek-esek ini terkuak, setelah polisi mendapat laporan dari salah satu orangtua korban. Anak mereka yang berinisial MF (17) tidak kunjung pulang setelah izin bermain dengan temannya sejak awal September 2021 lalu.

"Sekitar tanggal 24 September 2021 pelapor ibu kandung korban mengetahui ada akun MiChat yang menawarkan foto anak korban untuk prostitusi di Apartemen Sentra Timur," ucap Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Pujiyarto kepada wartawan, Kamis 30 September 2021.

Dari informasi itu, lantas pihaknya melakukan penggerebekan pada Rabu 29 September 2021 kemarin. Polisi mendapati MF dan dua anak di bawah umur lainnya yakni berinisial SIR (16) dan AJ (17) yang jadi korban eksploitasi seksual.

"Serta beberapa orang joki yang menjajakan anak di bawah umur untuk layanan seksual," katanya.

Dia menambahkan, joki dalam kasus ini berinisial MH (17) dan DZ (17). Modus yang dijalankan adalah menjadikan korbannya pacar lalu diajak nginap di apartemen. Kemudian, mereka menjajakan korban kepada pria hidung belang lewat aplikasi MiChat.

"Barang bukti yang diamankan uang hasil BO (booking) Rp600 ribu, dua kondom belum terpakai, handphone
dan screenshot chat aplikasi MiChat," jelasnya.