Cabuli Bocah 6 Tahun di Kembangan, Kakek 71 Tahun Diciduk Polisi
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Reskrim Polsek Kembangan Jakarta Barat menetapkan seorang kakek berinisial S (71 tahun) menjadi tersangka pencabulan terhadap gadis kecil berusia 6 tahun di Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan, Kompol H. Khoiri mengatakan pelaku yang diketahui sebagai tetangga korban ini akhirnya telah ditahan di Polsek Kembangan, akibat terbukti melakukan tindak pidana.
Hal tersebut dijelaskan Khoiri setelah pihaknya melakunan penyelidikan dan didapati dua alat bukti atas kasus tersebut.
"Iya setelah kami lakukan gelar perkara tentunya dengan minimal dua alat bukti yang cukup akhirnya kami tetapkan tersangka. Setelah itu sampai saat ini dengan pertimbangan-pertimbangan yang lain tetap tersangka kami lakukan penahanan," ujar Khoiri dikonfirmasi, Minggu 17 Oktober 2021.
Baca juga: Direktur Indomaret Jadi Korban Meninggal Kecelakaan Tol Cipularang
Alasan pelaku ditahan juga kata Khoiri untuk keselamatan pelaku, di tengah amukan warga sekitar yang mengetahui kasus pelaku, banyak masyarakat yang tak menerima pelaku kembali di lingkungan masyarakat.
"Takutnya ada hal-hal yang tidak diinginkan. Kedua kan jelas ancamannya kan di atas 5 tahun. Jadi begitu," ujarnya.
Pelaku S (71 tahun) ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur sejak Kamis 14 Oktober 2021 kemarin.
"Tersangka S terbukti memenuhi unsur dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujarnya.