48 WNA China dan Vietnam Dibekuk Terkait Kasus Pemerasan Phone Sex
- VIVA.co.id/Andrew Tito
VIVA – Kepolisian Republik Indonesia bersama dengan Kepolisian Taiwan membongkar kasus pemerasan secara seksual melalui sebuah aplikasi. Pelaku merupakan warga negara asing (WNA) asal China dan Vietnam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini bermula dari adanya laporan dari Polisi Taiwan ke Polda Metro Jaya terkait adanya aktivitas pemerasan di Jakarta..
Kepolisian Taiwan dikatakannya melaporkan bahwa para pelaku yang merupakan keturunan WNA China dan Vietnam ini terdeteksi melakukan operasinya di Jakarta dan korbannya pun juga WNA.
Dia mengatakan, dari hasil penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, diperoleh 48 tersangka, terdiri dari 44 laki-laki dan sisanya adalah perempuan.
"Ada 48 tersangka disini kita amankan dan korbannya hampir rata-rata adalah warga Taiwan dan China sendiri," katanya saat konferensi pers, Sabtu, 13 November 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut para tersangka beraksi dengan cara mencari data calon korban menggunakan suatu aplikasi.
Kemudian empat tersangka wanita berperan bermain di dalam aplikasi pencari jodoh di luar negeri. Selanjutnya, mereka mulai mengarahkan untuk melakukan aksi seksual melalui telepon genggam.
"Mereka chat lebih jauh orang perorangan, saat chat mereka lakukan kegiatan seksual by phone seperti suruh buka baju, lihat kemaluan dan lainnya, kemudian oleh para pelaku direkam," paparnya.
Usai korban menuruti apa yang dikatakan pelaku dan direkam, barulah mereka dikatakannya mulai melakukan aksi pemerasan. Para pelaku meminta sejumlah uang dengan taruhan foto atau video korban disebar.
"Apabila tidak berikan uang ke pelaku ini mereka akan menyebarkan foto bugil para korban-korbannya ini. Di sini terjadi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana. Di China dan Taiwan banyak laporannya," ungkap Aulia.
Mengacu pada undang-undang di Indonesia, para tersangka dapat dikenakan Pasal 30 juncto 48 atau 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.