Perempuan di Bekasi Diciduk Polisi Usai Transfer Uang Palsu Rp3,1 juta

Ilustrasi Uang
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Perempuan di Bekasi Diciduk Polisi usai Transfer Rp 3,1 Juta Pakai Uang Palsu
Seorang perempuan di Bekasi, Jawa Barat berinisial PR (41) diciduk polisi usai menipu jasa transfer menggunakan uang palsu sejumlah Rp3,1 juta. Aksinya tersebut rupanya bukan yang pertama kali. Ia telah beraksi 3 kali di Pondok Gede.

Kronologi Perempuan di Bekasi Diciduk Polisi usai Transfer Rp3,1 Juta Pakai Uang Palsu

Peristiwa terjadi di kios D2 Cell, Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (6/12). Awalnya, pelaku mendatangi kios jasa transfer uang tersebut. Pelaku mentransfer uang ke rekening pribadinya dengan menggunakan uang palsu sebesar Rp3,1 juta. Usai kejadian itu, anggota polisi berhasil mengamankan 1 pelaku.
Diketahui bahwa pelaku melakukan aksinya sejak November 2021. Pelaku telah beraksi sebanyak 3 kali di Pondok Gede. Tersangka melakukan perbuatan ini demi keuntungan dirinya sendiri dan uang tersebut digunakan pelaku untuk kehidupan sehari-hari.

Pelaku Membeli Uang Palsu di Telegram

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, jika pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui telegram. Diketahui jika pelaku membeli uang palsu dengan harga Rp2 juta asli, untuk mendapatkan uang palsu sebesar Rp6 juta.

Pelaku Terancam Pidana

Kini barang bukti telah diamankan polisi. Barang bukti yang disita sebanyak 62 lembar uang rupiah pecahan Rp50.000 (uang palsu). Pelaku diamankan ke Polsek Pondok Gede. Atas Tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 245 KUHP terkait tindak pidana menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.