Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti Kasus Kejahatan Sepanjang 2021

Kejaksaan Negeri Depok memusnahkan barang bukti hasil kejahatan tahun 2021.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ridwan Putra (Depok)

VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memusnahkan puluhan jenis barang bukti hasil kejahatan selama tahun 2021. Barang bukti tersebut mulai dari narkotika, senjata tajam hingga uang palsu.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan perkara tindak pidana umum yang telah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap oleh pengadilan.

“Jadi hari ini kita melaksanakan eksekusi terkait dengan barang bukti yang putusan pengadilannya adalah dirampas untuk dimusnahkan,” kata Kuncoro kepada wartawan, Kamis, 30 Desember 2021.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Depok. Kegiatan itu turut dihadiri oleh Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar, Dandim 0508/DEPOK Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, perwakilan Pemerintah Kota Depok dan perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok.

Kejaksaan Negeri Depok memusnahkan barang bukti hasil kejahatan tahun 2021.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Ridwan Putra (Depok)

Lebih jauh, Kuncoro mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil akumulasi tindak pidana yang terjadi di Kota Depok selama kurun waktu satu tahun. Barang bukti itu dari kurang lebih 590 perkara yang sebagian besar didominasi kasus narkotika, yakni sebanyak 514 kasus dan sisanya adalah perkara kekerasan, tawuran hingga penipuan.

"Narkoba itu hampir 400 lebih perkara sendiri dari 590 itu, baru sisanya perkara kekerasan kemudian ada tawuran," kata Kuncoro.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja seberat 26 kilogram, sabu seberat 2 kilogram, tramadol 812 butir, ekstasi 2.300 butir, lima pucuk senjata api dengan enam butir peluru.

Kemudian senjata tajam jenis celurit 22 buah, lima buah golok, 12 pisau, enam linggis, satu parang, dua gergaji, empat pedang dan satu stik golf.

Ada juga barang bukti berupa uang palsu sebanyak 328 lembar pecahan 100 dolar Amerika, 303 lembar pecahan 10 ribu dolar Brunei, 71 lembar pecahan 1 juta Euro, dan 390 lembar Rp100 ribu.

“Kemudian ada handphone dan banyak lagi barang pecah belah yang merupakan barang bukti terkait dengan wedding organizer bodong,” kata Kuncoro.