Amalia Dipolisikan Bambang Pamungkas, Dituduh Pencemaran Nama Baik
- VIVA/Vicky Fajri
VIVA – Amalia Fujiawati dipolisikan oleh Bambang Pamungkas atas pernyataannya selama ini yang menyebut anak yang diasuhnya merupakan anak dari mantan pesepakbola timnas Indonesia tersebut. Amalia memenuhi panggilan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok pada hari ini, Rabu 19 Januari 2022 dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Saya juga baru tahu ini, ternyata ini laporannya tanggal 15 September 2021, jadi sudah lama sekali sebelum laporan saya di Polda atas penelantaran anak oleh Bambang," kata Amalia kepada wartawan, Rabu 19 Januari 2022.
Amalia mengatakan meski laporan telah dibuat sejak bulan September 2021, panggilan ini merupakan panggilan pertama yang langsung dipenuhi oleh dirinya. "Ya ini panggilan pertama dan saya langsung hadiri," kata Amalia.
Amalia mengaku dalam panggilan itu dirinya melakukan klarifikasi dan menunjukkan bukti hasil tes DNA yang menunjukkan dua orang anak yang saat ini diasuhnya merupakan hasil pernikahannya dengan Bambang Pamungkas.
"Ini sudah ada fakta, bahwa ini memang anak Bambang Pamungkas," ujar Amalia.
Sementara itu, kuasa hukum Amalia, Dahyung mengatakan kliennya dituduh Bambang Pamungkas melakukan pencemaran nama baik dan melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tadi masih sebatas sidik yah, kita klarifikasi atas panggilan dari penyidik sesuai dengan acara hari ini yaitu pemeriksaan saksi," katanya.
Dahyung mengatakan kliennya memiliki cukup bukti yang menguatkan bahwa Bambang Pamungkas memiliki anak bersama Amalia. "Klien kami menyampaikan adanya suatu bukti hasil DNA dari anaknya saudara Bambang dengan Amalia," kata Dahyung.
Saat ini, pihak kuasa hukum dan Amalia akan mengikuti proses hukum yang berjalan terkait laporan tersebut. "Kita belum tahu perkembangan penyidik seperti apa, hanya saja kita memenuhi panggilan penyidik, masih perdana," kata Dahyung.