Putra Siregar: Saya Tidak Mabuk, Cuma Mau Melerai
- VIVA / Foe Peace
VIVA – Putra Siregar (PS) dan Rico Valentino (RV) resmi berstatus tersangka dan kini ditahan di Polres Metra Jakarta Selatan. Keduanya ditahan lantaran mengeroyok seseorang berinisial NMA di cafe Code, Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022, sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat ditanya awak media tentang kondisinya saat melakukan pengeroyokan itu, Putra Siregar mengklaim jika dirinya dalam keadaan sadar dan tidak sedang mabuk. Dia memastikan tak mengonsumsi minuman beralkohol ketika berada di kafe tersebut.
"Tidak (mabuk), tidak (minum)," kata Putra Siregar, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu 13 April 2022.
Bahkan, Putra bercerita, bahwa pada kejadian itu, Rico sempat dikeroyok oleh kelompok NMA. Putrai juga menyebutkan jika Rico nyaris meninggal akibar dikeroyok kelompok NMA.
"Tidak, kan Rico itu mau dikeroyok orang, saya ngebela, ngelerai. Saya lihat Rico mau dikeroyok hampir mau meninggal, terus saya lerai. Makanya belum bisa banyak komentar saya," ucap dia.
Kronologi
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di cafe Code, Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, Putra, Rico, dan korban Nuralamsyah sedang berada di lokasi yang sama, namun berbeda meja.
Di lokasi itu pula, baik korban dan kedua tersangka dalam kegiatan minum, namun tidak dibeberkan secara rinci apakah alkohol yang diminum. Tiba-tiba, rekan perempuan Putra dan Rico tiba-tiba mendatangi meja korban.
"Kondisinya ada dalam keadaan minum dan peristwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perepuan di kelompok RV dan PS mendatangi meja kobran MNA," kata Budhi.
Hanya saja, lanjut Budhi, Rico merasa tidak senang atas tindakan tersebut dan tiba-tiba mendatangi meja korban. Sama dengan Rico, Putra Siregar pun melakukan hal serupa.
Rico lalu melakukan pemukulan terhadap korban. Sedangkan Putra, ikut menganiaya korban dengan mendorong dan menendang.
"Kemudian RV tidak senang dengan peristiwa tersebut dan mendatangi korban MNA dan memukul korban MNA dan tersangka PS juga ikut bersama-sama di situ dengan dia menendang dan mendorong MNA," lanjutnya.
Insiden penganiayaan terhadap korban pun terekam oleh kamera CCTV. Setelah kejadian itu, kata Budhi, korban hanya membuat visum dan tidak melapor secara resmi karena hendak menempuh jalur damai.
Hanya saja, kata damai tidak terjadi lantaran Rico dan Putra tak merespon saat dihubungi oleh korban. Akhirnya, korban resmi melaporkan kejadian itu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada 16 Marer 2022.
"Dan pada tanggal 16 Maret 2022, kasus ini dilaporlan ke Polri secara resmi," tandas Budhi.
Atas perbuatannya, Rico dan Putra dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.