Pegawai Dishub DKI Wajib Naik Sepeda ke Kantor Tiap Jumat

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon

VIVA Metro – Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta, mewajibkan seluruh pegawainya untuk menggunakan sepeda ke kantor. Penggunaan sepeda tersebut hanya setiap hari Jumat saja.

Hal itu sesuai Instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo dengan Nomor e-3001 tahun 2022. Aturan penggunaan sepeda ke tempat kerja di hari Jumat itu juga, berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun Penyedia Jasa Lapangan Perorangan (PJLP). 

“Seluruh pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta baik ASN maupun PJLP diwajibkan menggunakan sepeda sebagai moda utama atau moda lanjutan ke tempat kerja,” tulis akun resmi Dishub DKI @dishubdkijakarta yang dikutip pada Jumat 26 Agustus 2022.

Syafrin juga menginstruksikan kepada jajarannya, untuk mengunggah aktivitas bersepeda ke kantor di media sosial masing-masing setiap hari Jumat.

“Penggunaan sepeda dilakukan setiap hari Jumat dan seluruh pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta diinstruksikan juga untuk mengunggah kegiatannya bertujuan untuk mengajak masyarakat turut serta menggunakan sepeda dalam beraktivitas,” tulis akun Dishub DKI.