DPRD DKI Akan Usul 3 Nama Pj Gubernur, Wagub Riza: Kita Hormati

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali

VIVA Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan mengusulkan 3 nama calon Penjabat Gubernur (Pj) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Menurut Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, pengusulan nama Pj Gubernur merupakan bagian dari proses yang sudah ditentukan oleh Kemendagri.

“Itu sudah diatur oleh ketentuan dari Kemendagri bahwa DPRD diberi kesempatan untuk mengusulkan tiga nama, sesuai dengan syarat-syarat dan aturan yang ada,” ucap Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Photo :
  • VIVA/Natania Longdong.

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu akan menghormati kandidat yang diberikan DPRD tersebut.

“Kita hormati itu, terima kasih kepada pemerintah pusat, teman-teman DPRD untuk mengusulkan tiga nama, nantinya teman-teman DPRD akan rapat internal. Mengenai siapanya, kita serahkan ke teman-teman DPRD,” ujarnya.

Untuk diketahui, masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI dan Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubernur akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi

Photo :
  • Twitter @PrasetyoEdi_

Sebelumnya, DPRD bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat akan menggelar paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur, Ahmad Riza Patria pada bulan September 2022. 

Pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, diputuskan rapat paripurna itu akan digelar tanggal 13 September 2022.

"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," kata Prasetyo, dalam laman Instagramnya, Rabu, 31 Agustus 2022.

Pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, kata Pras, akan ditindaklanjuti sesuai Pasal 79 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Menurut Prasetyo, Kementerian Dalam Negeri pun telah mengimbau bahwa paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 harus digelar selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.