Laporkan Anak Pengguna Narkoba, Polda Metro: Jangan Takut, Tidak Dipenjara
- Antara
VIVA Metro – Polda Metro Jaya meminta para orangtua, untuk melaporkan anaknya ke polisi jika diduga kuat menggunakan narkoba. Dengan begitu, anak-anak tersebut dapat ditangani lebih cepat dengan proses rehabilitasi.
"Imbauan kami sebagai Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, adalah optimasi ketahanan keluarga. Jadi, tolong kalau anaknya sudah aneh-aneh (menyalahgunakan narkoba) agar segera ke polisi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangan, Jumat, 21 Oktober 2022.
Anak Pengguna Narkoba Tidak Dipenjara
Mukti menjelaskan, para orangtua tidak perlu takut melaporkan anaknya jika terindikasi menggunakan narkoba. Sebab, kata Mukti, anak-anak yang menggunakan narkoba tanpa ikut mengedarkan tidak akan dipenjara. Mereka akan langsung rehabilitasi.
"Jadi jangan takut, pasti akan direhabilitasi. Tidak akan dipenjara, karena pengguna itu (penindakannya) direhabilitasi, bukan dipidana," jelas Mukti.
Lebih lanjut, Mukti menegaskan imbauan tersebut juga berlaku untuk semua pihak yang mengetahui orang terdekatnya menyalahgunakan narkoba. Dengan begitu, diharapkan agar kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia mengalami penurunan.
"Kalau ada temannya sudah melenceng-melenceng, segera lapor polisi. Jangan takut, anda dilindungi undang-undang," tandasnya.