Hotman Paris Bocorkan Alasan Irjen Teddy Batal Ditemukan AKBP Dody dan Anita

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Ilham

VIVA Metro – Pengacara Irjen Teddy Minahasa, yaitu Hotman Paris menyampaikan alasan batalnya konfrontasi kliennya dengan dua tersangka lain dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang semula akan digelar pada Senin 21 November 2022 di Polda Metro Jaya. 

Konfrontasi tersebut antara lain yaitu Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara serta satu orang wanita yang bernama Anita. 

Irjen Teddy Minahasa

Photo :
  • ANTARA

Hotman mengatakan dirinya mendapat informasi dari tim penyidik Polda Metro Jaya bahwa salah satu tersangka berhalangan hadir lantaran sedang sakit. Untuk itu, konfrontasi para tersangka batal digelar hari ini.

"Rencana hari ini adalah konfrontasi antara tersangka yaitu mantan Kapolres dan wanita bernama Anita dengan klien saya Teddy. Tapi katanya dapat informasi dari penyidik katanya ada salah satu dari tersangka itu sakit dari pihak sana. Sehingga untuk konfrontasi diundur hari ini," ujar Hotman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 21 November 2022.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Sebelumnya diberitakan, Pengacara kondang sekaligus tim kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan bahwa kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh kliennya, Teddy Minahasa bakal dikonfrontir dengan tersangka lainnya pada pekan depan.

Dia menjelaskan, bahwa Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawiranegara dan tersangka lainnya bakal dikonfrontir pada Senin 21 November mendatang oleh polisi.

"Ya betul akan dikonfrontir besok," ujar Hotman saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 20 November 2022.

Rencananya, kata Hotman, konfrontir tersebut bakal dilakukan pada Senin pagi di Polda Metro Jaya.

VIVA Otomotif: Irjen Pol Teddy Minahasa

Photo :
  • Facebook Teddy Minahasa Putra

"Dikonfrontir Senin jam 09.00 WIB," tuturnya.

Untuk diketahui, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa mengendalikan penjualan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi. Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.

"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi," kata dia kepada wartawan, Jumat 14 Oktober 2022.

Barang bukti narkoba sabu itu diambil dari pengungkapan kasus bulan Mei tahun 2022 lalu. Saat itu, ada barang bukti narkoba sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kg sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil lima kg diganti dengan tawas.

Sementara itu, Polda Metro Jaya mengatakan total ada 11 orang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa. Sejumlah 11 tersangka ini termasuk Teddy.

"Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat, 14 Okotber 2022.

Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, Ajun Komisaris Besar Polisi D, Komisaris Polisi K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara itu sisanya sipil.

Atas perbuatannya ini, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya terancam hukuman mati. Hal itu buntut pasal yang dikenakan terhadapnya. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.