Sidang Alter Memasuki Pemeriksaan Saksi

Alterina Hofan
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Sidang lanjutan perkara pemalsuan identitas dengan terdakwa Alterina Hofan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 14 Juni 2010.

Sidang akan digelar pada pukul 13.00 WIB, dengan angenda pemeriksaan saksi-saksi. Kedua orangtua Jane Deviyanti, yang mengalami kerugian moril dan materil, dan saksi lain adalah pembatu Jane, akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kali ini.

Kuasa hukum Alter, Ibnu Siena Bantayan mengatakan, setelah mendapatkan kebebesan karena penangguhan penahanannya disetujui, Alter lebih siap menghadapi sidang.  

"Bila keterangan tidak sesuai dengan BAP, langsung akan ada bantahan. Karena kami juga memegang bukti transfer," ujar Ibnu, saat dihubungi VIVAnews.

Berdasarkan laporan Maria Grace, ibu kandung Jane Deviyanti, Alter didakwa dengan Pasal 266 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman hingg tujuh tahun