"Perubahan Jam Kerja Swasta Tunggu Asosiasi"

Sumber :

VIVAnews - Selain mengubah jam masuk sekolah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan mengatur jam masuk waktu bekerja. Namun keputusan ini menunggu hasil dari pertemuan dengan pihak swasta.

Kepada VIVanews Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto  Rabu, 17 Desember 2008 mengatakan, pemerintah akan tetap menerapkan jam masuk sekolah pada pukul 06.30 pada 5 Januari 2009.

Khusus untuk pekerja swasta, ketetapan itu juga diterapkan 5 Januari 2009 nanti. Namun Pemerintah Provinsi DKI masih akan membicarakannya dengan asosiasi-asosiasi pekerja.

Aturan itu akan diterapkan selama tidak mengganggu hubungan dengan kalangan bisnis. Ketentuan inilah yang akan diperhatikan.

Prijanto mengatakan, kemacetan yang terjadi di Jakarta sudah melebihi banjir. Tingkat kemacetan makin tinggi. Jika banjir datang hanya satu tahun sekali, maka kemacetan bisa hadir setiap hari.

Oleh karena itu pengaturan jam sekolah akan tetap diterapkan. "Kemacetan di Jakarta merupakan kejadian luar biasa," ujarnya.