Pabrik Narkoba Meruya Beromset Rp 25 Miliar

Narkoba
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki

VIVAnews - Laboratorium rahasia tempat memproduksi narkoba yang digerebek polisi di Kavling DKI Blok 7 No 19, Meruya, Jakarta Barat, beromset lebih dari Rp 25 miliar. Tempat peracikan narkoba ini telah beroperasi selama 1,5 tahun.

Bila sepintas, siapa saja tidak akan menyangka kalau tempat yang terlihat dari luar ini sebagai tempat daur ulang kardus dan plastik  juga memproduksi narkoba.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Timur Prodopo bersama dengan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra menyampaikan, penggerebekan ini berawal, saat petugas menangkap dua tersangka bernama Agus dan Hartono.

Dari keduanya, petugas mendapatkan barang bukti shabu sebanyak 5 gram di Jalan Tanah Sereal 18, Tambora, Jakarta Barat. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah milik tersangka Hartono di Kavling DKI.

"Kita temukan 100 kg bahan baku shabu (prekursor narkotika, bahan-bahan kimia reagent, solvent, dan serbuk ektasi), seperangkat tabung reaksi, tabung-tabung kaca untuk proses pemasakan," ujar Kapolda, Senin 12 Juli 2010.

Tak sampai disitu petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap seorang bandar besar berinisial SS di Apartemen Permata Surya, Pegadungan, Kalideres. Tersangka SS merupakan pemasok narkoba terhadap Agus dan Hartono.

Ia menegaskan, hingga saat ini tim masih mengembangkan jaringannya. "Pabrik ini sudah beroperasi selama 1 tahun lebih dengan omset Rp 25 Milyar," katanya lagi.

Kedua tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 junto 132 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 2 dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun paling lama dua puluh tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar," tutupnya. (adi)