Mal Harus Ada Izin Analisa Dampak Lalu Lintas

Polisi Lalu Lintas.
Sumber :
  • Vivanews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Pertumbuhan mal di Jakarta semakin tidak dapat dikendalikan. Kepolisian bahkan menuding kalau mal salah satu sumber utama kemacetan Jakarta.

Tudingan kepolisian yang menyatakan mal menjadi sumber kemacetan bukanlah tidak berasalan, saat ini pembangunan mal tidak pernah melihat analisa dampak lalu lintas.

"Pengelola harus ajak polisi (Ditlantas), Dishub, dan Dinas PU untuk membahas dan menganalisa dampak lalu lintas," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Jumat 23 Juli 2010.

Izin analisis dampak lalu lintas dalam pembangunan mal sudah tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Pembangunan mal perlu mengantongi izin tersebut. Jangan sampai mal itu jadi sumber kemacetan," jelasnya.

Saat ini, sambungnya, banyak mal-mal di Jakarta tidak memperhatikan aspek Tata Kota seperti menempatkan pintu masuk mal di depan jalan protokol. Hasilnya terjadinya kemacetan yang cukup panjang.

"Kalau mau masuk mal pasti harus memakai jalan umum sehingga memadatkan jalan. Akhirnya menimbulkan kemacetan," jelasnya.

Dia menegaskan, jika memang nanti Taman Ria Senayan akan dibangun mal, maka mereka juga harus mendapatkan izin analisa dampak lalu lintas dan dampak lingkungan. Begitu juga untuk pembangunan mal lainnya.

Menurut pengamatan Ditlantas Polda Metro Jaya, empat mal yang menjadi sumber kemacetan. Misalnya Plaza Semanggi, Mal lainnya adalah Mal Taman Anggrek, Grand Indonesia dan Ambasador. Seluruh pintu masuk mal tersebut berada di jalan protokol. (adi)