PNS BPKP Cabul Terancam Dipecat

Antrian Penumpang Transjakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Pelaku pelecehan seksual di bus Transjakarta, DA, yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akan menerima tindakan tegas. Proses sanksi sedang berlangsung.

"Kami harus proporsional. Kami harus tegas," Kepala BPKP Mardiasmo dalam diskusi di Gedung Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 3 Agustus 2010.

Pembahasan DA juga sudah dirapatkan jajaran pimpinan BPKP. Saat ini, Mardiasmo masih menunggu laporan rinci kejadian pelecehan seksual yang di Bus Transjakarta jalur Pulogadung-Harmoni kemarin itu.

"Kami cek dulu ke Biro SDM (Sumber Daya Manusia). Kami ingin betul-betul junjung kode etik profesional," tutur Mardiasmo. "Ingin buat efek jera."

BPKP tidak segan-segan melakukan pemecatan bila yang bersangkutan terbukti secara hukum melakukan tindakan amoral itu. Kendati demikian, Mardiasmo masih menunggu proses hukum yang masih berlangsung.

"Kalau terbukti perundang-undangan bicara seperti itu akan kami lakukan (pemecatan). Kami junjung tinggi moralitas," tegas Mardiasmo.

DA dibekuk Polres Jakarta Pusat setelah kedapatan melakukan tindakan pelecehan seksual di bus oranye kemarin. Dua korban DA adalah mahasiswi dari UIN Jakarta dan Trisakti. (hs)