Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran pada 8 hingga 15 April 2024
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap atau gage selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 1145 Hijriah atau Lebaran 2024.
"Ganjil genap libur lebaran tidak berlaku. Itu (saat) cuti bersama (ganjil genap) juga tak berlaku," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dihubungi, Senin, 1 April 2024.
Syafrin menambahkan, peniadaan ganjil-genap itu diberlakukan mulai 8 hingga 15 April 2024. Hal tersebut juga tertuang dalam Keputusan (SK) bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Aturan peniadaan ganjil genap itu juga disebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
"Dengan demikian sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang ditetapkan dengan keputusan presiden," ujarnya.
Di sisi lain, Syafrin mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.