Peringatan Heru Budi ke ASN DKI! Perpanjang Libur Lebaran Bakal Disanksi
- Youtube
Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta tidak memperpanjang libur Lebaran.
"Ya engga dong. Sesuai dengan... tanggal berapa masuk? tanggal 16? 17? cukup. Sudah 10 hari," kata dia, Rabu 10 April 2024.
Dia mengingatkan bakal ada sanksi jika ada ASN nekat memperpanjang libur Lebarannya atas inisiatif sendiri. Alasan tidak masuk akal tak bakal diterima. Kecuali, kata Heru Budi, yang bersangkutan memang jatuh sakit. Meski begitu, terkait sanksinya apa tidak dirinci.
"Pertama gak boleh kecuali kondisi tertentu tiba-tiba sakit. Yang berikutnya, sudah cukup. Untuk 10 hari sudah cukup lah. Gak boleh diperpanjang, ada sidak tentunya nanti ada sanksi," kata dia lagi.
Untuk diketahui, jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 untuk ASN/PNS tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Dalam Keppres ditetapkan empat hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024. Libur itu di luar dari dua hari libur nasional Idul Fitri 2024 yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.