Pekerja Keberatan dengan Aturan Ini

Sumber :

VIVAnews - Seiring dengan penerapan jam masuk sekolah lebih awal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan segera melakukan penjadwalan terhadap jam kerja pegawai swasta. Namun rencana penerapan jam kerja bagi karyawan swasta belum bisa diterima para pekerja.

Priyo Sarwo Edi salah satu pekerja swasta di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menganggap pengaturan jam kerja bagi pekerja swasta terlalu memaksakan. Karena jam efektif kerja selama ini sudah diatur secara bersamaan.

"Banyak rencana kerja yang tidak bisa diatur antar wilayah," ujar Priyo saat dihubungi VIVAnews, Rabu, 7 Januari 2009.

Untuk rencana pengaturan jam kerja bagi pekerja swasta pada rencananya pada hari Selasa pekan depan seluruh pengelola gedung di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara akan diundang untuk mengikuti pengarahan tentang sosialisasi jam kerja baru.

Rabu, 14 Januari 2009, asosiasi pekerja akan diundang Pemerintah Provinsi dan Kamis, 15 Januari 2009 pengelola gedung di Jakarta Selatan yang akan diajak bicara. Jumat, 16 Januari 2009 giliran pengelola gedung Jakarta Timur.

Untuk aturan baru itu Pemerintah Provinsi DKI meminta Jakarta Pusat dan Jakarta Utara mulai masuk kantor pukul 07.30 WIB. Sementara Jakarta Barat dan Jakarta Timur masuk kantor pukul 08.00 WIB.

Untuk kawasan Jakarta Selatan yang memiliki gedung lebih banyak maka disarankan masuk pukul 09.00 WIB.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto berharap setelah disosialisisikan aturan ini juga bisa dilaksanakan.

Dengan adanya aturan ini Prijanto mengajak para penguna jalan untuk bergantian mengunakan jalan untuk mengatur kemacetan. Pengaturan jam kerja swasta ini diharap bisa kemacetan hingga 26 persen.