Pembeli Anak Korban Sodomi Sartono Ditangkap

Ilustrasi
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVAnews - Kepolisian Resor Kepulauan Seribu kembali menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka adalah pembeli anak di bawah umur yang dijual Sartono, pelaku pencabulan 96 anak jalanan.

Pelaku yang diketahui bernama Sukron, 44 tahun, ditangkap polisi dari sebuah salon di Kampung Babakan RT 02 RW 03, Cikampek, Jawa Barat.

Sukron merupakan salah satu pelanggan Sartono. Dari pengakuan Sartono, Sukron membeli korban HRL, 14 tahun, yang merupakan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Hero Henrianto Bachtiar, mengatakan, pelaku Sukron sudah mengakui telah melakukan perbuatan tidak pantas terhadap HRL sebanyak dua kali.

"Pertama di gerbong kereta Stasiun Cikampek dan kedua di sebuah salon tempat pelaku ditangkap," ujar kapolres, Rabu 19 Januari 2011.

Pada transaksi penjualan di stasiun Cikampek tersebut, korban HRL dijual seharga Rp20 ribu. Kemudian yang kedua di salon korban dijanjikan akan dibayar Rp125 ribu, namun Sukron baru membayar Rp70 ribu. "Ketiganya tidak saling kenal," ungkap Kapolres.

Tersangka dijerat Pasal 292 KUHP tentang pencabulan, dan pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sartono yang berprofesi sebagai penjual mainan ini ditangkap pada Jumat pekan lalu. Ia ditangkap karena melakukan penculikan dan pencabulan terhadap siswa SMP berinisial HRL, warga Pulau Kelapa pada Desember 2010 lalu.

Laporan: Arnes Ritonga| Jakarta Utara