Lewat Casablanca, Kendaraan Harus Bayar

Kemacetan akibat proyek jalan layang non tol Casablanca
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Pemerintah Jakarta telah menyelesaikan rumusan tarif electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan acuan yang digunakan dalam perhitungan tarif ERP di antaranya penghematan biaya operasi kendaraan, biaya joki untuk kawasan 3 in 1, biaya tarif Tol Dalam Kota, hasil survei wawancara, serta biaya ERP di negara lain.

Pristono menerangkan pelaksanaan jalan berbayar akan dibagi menjadi tiga tahap. Pada tahap awal, areanya adalah Blok M-Stasiun Kota, Jalan Gatot Subroto (dari Kuningan-Senayan), Rasuna Said-Tendean, Tendean-Blok M dan Asia Afrika-Pejompongan. "Harga ERP yang diberlakukan pada kawasan ini adalah Rp12.500," ungkapnya.

Setelah tahap pertama berhasil, maka diperluas menjadi tahap kedua. Lokasinya adalah Dukuh Atas–Manggarai–Matraman–Gunung Sahari dan Jatinegara–Kampung Melayu–Casablanca–Satrio-Tanah Abang.

Sementara untuk tahap tiga adalah di kawasan Grogol–Roxy–Harmoni, Tomang–Harmoni–Pasar Baru, Cempaka Putih–Senen–Gambir, Cawang–Pluit–Tanjung Priok, Cawang-Tanjung Priok dan Sunter–Kemayoran.

Pristono menyatakan, di satu ruas jalan di mana ERP diterapkan akan dibangun tiga gerbang. Gerbang satu dan tiga untuk melakukan verifikasi pelat nomor kendaraan depan dan belakang, sedangkan gerbang dua untuk mengurangi deposit pada on board unit (OBU) atau alat pembayaran elektronik di kendaraan.

Pemerintah DKI telah menyusun master plan dan desain dasar ERP yang di dalamnya memuat ketentuan tentang arahan teknologi, kelembagaan, tarif, area, tahapan pelaksanaan dan biaya pembangunan ERP.

Namun, saat ini masih ada kendala dalam rencana penerapan ERP di Jakarta. Salah satunya adalah peraturan pemerintah turunan dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang masih dalam tahap pembahasan, serta dasar pelaksanaan pemungutan retribusi yang belum termuat dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. (kd)